Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin hingga kini masih menggenjot pembahasan Raperda atas revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas Kota Banjarmasin.
Dari sejumlah isu krusial yang diatur dalam revisi Perda ini adalah bagaimana meningkatkan tanggung jawab pemerintah dan seluruh elemen masyarakat dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.
” Sebab Banjarmasin sudah bertekad sebagaimana dicanangkan Walikota. Ibnu Sina menjadi kota ramah penyandang cacat disabilitas,” kata Ketua Pansus Revisi Perda Nomor : 9 tahun 2013 Norlatifah.
Dihubungi {KP} Rabu (20/10)2021) ia berharap, setelah payung hukum ini nantinya disahkan dan ditetapkan menjadi Perda secara sungguh- sungguh diimplementasikan.
Ditandaskannya, penyandang cacat adalah salah satu masalah kesejahteraan sosial di Indonesia yang wajib mendapat perhatian bersama. Karena itu untuk memenuhi hak-hak mereka bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua pihak serta maupun masyarakat.
Ketua pansus dari Fraksi Partai Golkar ini menyebut, masih banyak hak – hak penyandang disabilitas yang terabaikan.
Seperti ujarnya. hak mendapatkan pekerjaan dan mendapatkan kemudahan dalam beraktifitas.
Dikemukakan, terkait payung hukum pemberdayaan dan pelayanan penyandang cacat Pemko Banjarmasin maupun Pemprov Kalsel telah menerbitkan Perda Nomor : 9 tahun 2013 yang kini tengah direvisi.
“Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas itu sebagai implementasi Undang-Undang Nomor : 4 tahun 1997 yang kemudian diubah (direvisi) dengan terbitnya Undang-Undang Nomor : 8 tahun 2016 tentang Penyandang Cacat,” ujarnya .(vin/k-3)
Dijelaskan dalam ketentuan perangkat hukum daerah itu ditegaskan, setiap penyandang cacat memiliki kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan secara proporsional, fungsional dan kewajaran serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik.
Termasuk kata politisi dari Partai Goljar yang akrab disapa Lala ini , dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan serta mendapatkan aksesibilitas fasilitas publik.
Norlatifah yang juga Ketua komisi IV DPRD Kota Banjarmasin ini menjelaskan,
Perda Nomor : 9 tahun 2013 perlu direvisi menyusul terbitnya UU Nomor : 8 tahun 2018 yang merupakan revisi UU Nomor : 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang belakangan cukup banyak mendapat kritik.
Dia menegaskan, dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya bisa ditangani satu SKPD, tapi harus melibatkan SKPD lainnya secara terkoordinasi.(nid)