Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme

×

Kepemimpinan Pancasila dan Nasionalisme

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr Hj Ratna Rosana MPd
Widyaiswara BPSDMD Provinsi Kalimantan Selatan

NKRI sudah 76 tahun merdeka dengan segala dinamika sejarah yang panjang. Para pendiri bangsa telah berhasil merumuskan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa. Bersama dengan pemimpin bangsa dari generasi ke generasi, telah pula bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai salah satu pilar bangsa yang utama, bersama dengan UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam istilah yang lebih heroik, keempat pilar Negara ini sudah dianggap final dan harga mati, tidak ada perubahan, penggantian dan tawar menawar lagi.

Baca Koran

Setelah sekian lama merdeka, tentu Pacasila tidak perlu lagi diucapkan dalam ucapan verbal “Saya atau Aku Pancasila”. Yang lebih dibutuhkan sekarang adalah penghayatan dan pengamalan Pancasila itu sendiri secara baik, benar dan proporsional. Penghayatan dan pengamalan sangat diperlukan karena dari situlah akan mampu diukur sejauhmana ketulusan dan integritas nasionalisme seseorang warganegara, pejabat, pemimpin hingga komitmen suatu organisasi, partai, lembaga dan sebagainya.

Melalui tulisan pendek ini kita coba membutiri korelasi antara nilai-nilai Pancasila dengan nasionalisme. Ketuhanan Yang Maha Esa, oleh pendiri bangsa sudah tepat diposisikan sebagai sila pertama. Sebab semua bangsa Indonesia adalah makhluk beragama dan bertuhan, homo-religious dan homo-divinans, bukan atheis. Ketika agama-agama resmi belum datang, bangsa kita percaya kepada animisme dan dinamisme, dan setelah agama datang kita menganut beberapa agama yang sekarang diakui pemerintah, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Semua penganut agama dipersilakan meyakini, mempercayai dengan beribadah menurut agama yang dianutnya, dengan tetap saling memelihara toleransi beragama, menghargai dan menghormati. Toleransi bukanlah mencampuradukkan semua agama (sinkretisme), melainkan kita menerima keberbedaan dalam beragama. Kita gunakan unsur persamaan dalam ajaran agama sebagai energi positif untuk membangun bangsa, dan kita jadikan perbedaan keyakinan bukan sebagai sumber konflik, melainkan sebagai mozaik yang mewarnai dan memperindah kehidupan bangsa. Kita jadikan kehidupan nasional yang solid dan bersatu tanpa mempersoalkan perbedaan keyakinan masing-masing. Kalau perbedaan kita jadikan sumber masalah, maka jangankan antarpenganut agama yang berbeda, sesama penganut agama pun mudah timbul konflik sosial dan perpecahan, sebagaimana sering kita rasakan selama ini.

Baca Juga :  Film Berlatar Indonesia -Uzbekistan “Pengin Hijrah” Makin Ditunggu

Sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab sangat penting, sebab inilah di antara tujuan bangsa kita merdeka dengan mengorbankan jiwa raga dan harta yang tak terhitung dan ternilai banyaknya. Selama hidup terjajah, bangsa kita berada dalam ketertindasan, pemerasan, kezaliman dan eksploitasi. Dengan merdeka maka kita ingin hidup bermartabat dalam keadilan dan keadaban yang merata. Setelah merdeka tentu masih ada terjadi ketidakadilan, pelanggaran hukum dan sebagainya. Di sinilah perlunya penegakan hukum dan keadilan terutama oleh pemerintah dan penegak hukum. Tidak hanya itu, masyarakat pun harus berlaku adil di antara sesamanya, tidak saling mengekploitasi dan menganiaya sesama anak bangsa, seperti perkelahian, praktik rente, penipuan dan sejenisnya. Di sini diperlukan pula pendidikan agama dan budi pekerti serta pendidikan pada umumnya. Sebab dari pendidikan inilah dibangun karakter yang unggul, pembangunan karakter, character building, merupakan salah satu amanat pendiri bangsa. Bahkan pembangunan karakter, jiwa, kepribadian, harus lebih didahulukan daripada pembangunan fisik-material. Sebagaimana lagu kebangsaan kita Indenesia Raya, bangunlah jiwanya, bangunlah badannya. Setidaknya kedua aspek pembangunan ini diseimbangkan secara proporsional. Dulu istilah pembangunan mental-spiritual dan fisik material sering didengungkan oleh para petinggi dan pejabat kita. Sayang sekarang sudah jarang terdengar.

Negara Indonesia sangat luas, terdiri dari ribuan pulau, suku bangsa, bahasa, budaya dan sebagainya. Belum lagi keindahan dan kekayaan alamnya. Ada ungkapan Arab yang menyatakan bahwa Indonesia ini bagaikan “qit’atun minal-jannah wudhiat ‘ala wajhil ardhi” (sepotong surga yang diletakkan di permukaan bumi). Semua ini tentu harus bersatu dalam NKRI yang sangat luas, kita bukan dipisahkan, melainkan dihubungkan oleh laut dan udara. Agar semuanya bersatu, maka perlakuan pemerintah kepada berbagai suku dan daerah harus adil dan merata, pembangunan harus merata baik di Jawa maupun luar Jawa, juga seimbang dalam hal pembagian keuangan dan hasil kekayaan alam. Selama ini masih terdengar keluhan bahwa pembagian itu kurang merata, pembangunan di Jawa lebih dominan, atau pembangunan di wilayah Indonesia barat lebih dominan dan maju daripada Indonesia timur dan sebagainya. Keluhan seperti ini tentu bukan sekadar kata-kata, tetapi memang berangkat dari fenomena dan realitas. Di sinilah perlunya pemerintah melakukan pemer
ataan pembangunan, secara adil dan proporsional. Jangan sampai daerah tertentu yang kaya SDA, justru kehidupan masyarakatnya masih belum sejahtera. Nasionalime baru bisa diwujudkan secara benar apabila pusat dan daerah benar-benar menyatu dalam perasaan dan kenyataan, sehingga terwujud sila ketiga Persatuan Indonesia dalam arti sebenarnya.

Baca Juga :  Karyawan Kalimantan Post Mendapat Motivasi dan Wejangan dari Dr Aqua

Sejak merdeka, Indonesia sudah menganut demokrasi, bahkan pernah mencoba menerapkan demokrasi liberal, kemudian berubah menjadi demokrasi terpimpin dan selanjutnya demokrasi Pancasila sebagaimana sekarang ini. Namun beberapa prinsip demokrasi Pancasila belum benar-benar dijalankan secara baik, efisien dan efektif. Sistem pemilihan pejabat eksekutif dan legislatif langsung sekarang ini, meskipun sebagian dianggap lebih demokratis, namun tidak sejalan dengan sistem permusyawaratan perwakilan sebagaimana digariskan pada sila keempat. Lagi pula sistem langsung ini sangat mahal biaya politiknya, termasuk cost-social berupa keterbelahan dan perpecahan bangsa yang amat sulit mengobatinya dan sepertinya masih berlarut sampai sekarang. Sebutan sinis cebong dan kampret, kadrun dan sebagainya boleh dikata adalah akibat sistem ini. Karena itu ada baiknya sistem perwakilan dan permusyawaratan kembali dihidupkan, karena cara itulah yang diamanahkan oleh para pendiri bangsa. Biarlah para wakil kita yang berdebat dan memilih pemimpin, tanpa melibatkan rakyat akar rumput yang gampang tersulut dan belum matang dalam berdemokrasi.

Sering pula disuarakan bahwa sekarang ini, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia belum terwujud, karena masih terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi. Kekayaan SDA, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, masih dikuasai kalangan tertentu, dan hasilnya belum benar-benar didistribukan secara merata, adil dan maksimal untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam pasal 33 UUD 1945, baik yang asli maupun hasil amandemen I sampai IV sekarang ini. Mereka yang menguasai hasil SDA secara berlebihan, tidak melakukan reklamasi sehingga membahayakan kelestarian alam dan lingkungan hidup, patut diragukan nasionalismenya, karena mengabaikan kepentingan, kesejahteraan dan keselamatan rakyat. Di sinilah perlunya ketegasan pemerintah, tidak saja dalam membuat regulasi, tetapi yang lebih penting adalah penegakan hukum yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak. Semoga.

Iklan
Iklan