Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Masjid Cabut Tanda Pembatas Shaf Jamaah

×

Masjid Cabut Tanda Pembatas Shaf Jamaah

Sebarkan artikel ini
Hal 10 3 Klm Masjid
PEMATAS SHAF- Shaf jamaah Masjid Al-Jihad Banjarmasin sudah tidak terlihat lagi ketika Banjarmasin sudah masuk ke level II. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, saat ini sejumlah masjid di Kota Banjarmasin, terlihat sudah mulai melepas tanda pembatas jarak shaf shalat antar jamaah.

Pemandangan tersebut dapat dilihat di Masjid Al-Jihad yang berlokasi di Jalan Cempaka Besar No.19, Kertak Baru Ulu, Banjarmasin Tengah, Senin (25/10) siang.

Baca Koran

Berdasarkan pantauan ke lokasi. Kondisi terbaru, masjid tersebut sudah bersih tanpa ada tanda pembatas jarak lagi. Bahkan di masjid tersebut juga sudah menggunakan karpet panjang yang digunakan sebagai sajadah salat.

Dimana sebelumnya, hal itu tidak terlihat lantaran situasi pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu sempat tinggi.Pembina Takmir Mesjid Al-Jihad, Taufik Hidayat mengaku pelepasan ini sudah melalui pertimbangan pihaknya.

Tak hanya itu, banyaknya permintaan masyarakat yang ingin merapatkan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menuturkan bahwa untuk saat ini, masih belum ada anjuran dari pihaknya mengenai pelepasan tanda pembatas jarak di masjid.

Meskipun saat ini, kapasitas jamaah masjid sudah diperbolehkan hingga 50 sampai 70 persen.

“Sebenarnya kami tidak menganjurkan untuk dilepas (tanda pembatas jarak di mesjid) karena belum ada arahan,” ungkap Ibnu saat ditemui awak media, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (25/10) pagi.

Lebih lanjut, Ibnu menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin mengenai hal tersebut.

“Dari pemerintah memang masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri dan kesepakatan dari Pemerintah Pusat,” bebernya.

Menurut Ibnu, lepasnya tanda pembatas jarak ini disebabkan karena mengikuti ketentuan di Arab Saudi yang sudah mencabut aturan jaga jarak atau sosial distancing di Masjidil Haram.

“Mungkin mereka ikut-ikutan di Mekkah karena viral dicabut semua. Jadi akhirnya mesjid-mesjid mengikuti itu,” ujar Ibnu.

Baca Juga :  Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Banjarmasin Canangkan Gerakan Ayah Teladan

Meskipun begitu, Ibnu menegaskan bahwa tidak melarang jika masjid-masjid di Banjarmasin memberlakukan itu. Hanya saja pihaknya masih belum menganjurkan untuk saat ini.

Pasalnya, hingga saat ini capaian vaksinasi di Banjarmasin belum mencapai target 75 persen sampai 80 persen. Sehingga bisa disebut masih belum aman jika kembali merapatkan shaf shalat jamaah di masjid.

“Kalau saya masih mentoleransi selama jamaah semua sudah divaksin. Tapi kalau jamaah belum divaksin, ya kita khawatirkan akan terjadi penularan lagi,” pungkasnya.

Walaupun begitu, ia tetap berpesan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Walaupun kita tidak bisa mencegah jamaah dan pengurus masjid melepas itu. Tapi kami tetap himbauan jaga prokes,” akhirnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi baru-baru ini.

Ia memaklumi hal tersebut terjadi karena masyarakat sudah mulai merindukan shalat berjamaah dengan shaf rapat di masjid. Mengingat sudah 2 tahun lamanya jaga jarak di berlakukan.

“Artinya kesadaran masyarakat sendiri lah. Mereka juga sudah tahu cara menghindari penyebaran Covid-19. Makanya kita serahkan kepada masyarakat atas keputusan itu. Namun tidak lupa untuk terus menghimbau prokes,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan