Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin berencana baru menurunkan tarif layanan Polymerase Chain Reaction (PCR) di awal November 2021.
Padahal, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang batas tarif tertinggi layanan pemeriksaan RT-PCR.
Dalam SE bernomor HK.02.02/1/3843/202 itu, tertera atas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab seharga Rp 275.000 untuk di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Sedangkan wilayah di luar Jawa-Bali, sebesar Rp 300.000
Lantas, mengapa Banjarmasin belum menerapkan SE yang diterbitkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut?
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku bahwa keputusan untuk menunda melaksanakan instruksi perubahan tarif layanan PCR.
“Menteri Kesehatan telah menegaskan dan tentu kami di daerah mengikuti itu. Sehingga sehari dua ini perlu kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat. Dan kita di Banjarmasin akan diterapkan di 1 November,” ungkapnya saat ditemui awak media di lobi Bali Kota, Kamis (28/10) siang.
Menurut Machli, penurunan tarif PCR dimulai awal November dikarenakan masih adanya Fasilitas Kesehatan Masyarakat (Fasyankes) yang membeli Viral Transport Media (VTM) dengan harga sebelumnya.
Diketahui VTM merupakan medium yang digunakan untuk menyimpan spesimen virus.
“Barangkali ada orang yang sudah membeli VTM dengan harga tertentu. Jadi kita sesuaikan lah karena ada kebijakan yang dulu. Mereka juga menghabiskan VTM itu butuh waktu, jadi kita bijaksanai itu,” tuturnya.
Ditanya jika ada fasyankes yang menerapkan tidak sesuai dengan tarif ditentukan pemerintah, pihaknya bakal mengenakan sanksi kepada fasyankes tersebut.
“Tentu sanksi yang kita tegakkan. Kita beri somasi agar mengikuti hal ini. Kalau masih saja melawan kebijakan pemerintah ini, tentu kita akan rekomendasikan untuk mencabut izin operasionalnya,” tutup Machli. (Zak/KPO-1)