Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Bermodal Putusan PTUN, Pemko Bongkar 10 titik Bando Dalam 10 Hari

×

Bermodal Putusan PTUN, Pemko Bongkar 10 titik Bando Dalam 10 Hari

Sebarkan artikel ini
IMG 20211030 WA0088 scaled

Banjarmasin, KP – Satpol PP Banjarmasin akhirnya memenuhi janjinya, membongkar baliho bando yang ada di sepanjang jalan Ahmad Yani.

Baca Koran

Diawali dengan apel gelar ratusan pasukan gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan lainnya di taman edukasi Duta Mall Banjarmasin, Jumat (29/10) malam.

Sasaran pertama petugas adalah baliho bando yang ada di Jalan Ahmad Yani KM. 2, tepatnya di pertigaan Jalan Kuripan.

Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin, Doyo Pujadi menegaskan, bahwa penertiban baliho bando ini sudah melalui prosedur yang benar.

“Sesuai dengan putusan PTUN yang inkrah. Dan bando yang ada di A Yani ini melanggar regulasi peraturan yang berlaku. Pertama adalah Permen PU nomor 20 tahun 2010, Perda nomor 16 tahun 2014 dan Perwali nomor 54 tahun 2021 yang merupakan pakan pembaharuan dari Perwali nomor 23 tahun 2016,” kata Doyo.

IMG 20211030 WA0089

Selain itu, menurut Doyo Dirkrimum Polda Kalsel juga menyatakan bahwa kegiatan pembongkaran yang dilakukan sebelumnya pada tahun 2020 lalu, dinyatakan tidak ada tindakan pidana.

“Dengan demikian, maka berlanjut sampai saat ini untuk dilanjutkan penertiban dengan menurunkan bando yang melintang. Dan ini prosedurnya sudah benar melalui SP 1, 2 dan 3,” pungkasnya.

Doyo menjelaskan, ada sebanyak 10 baliho bando di kawasan Ahmad Yani yang bakal ditertibkan secara bertahap. Pembongkaran juga dilakukan oleh pihak ketiga secara profesional.

“Kita targetkan 10 hari pembongkaran selesai. Pembongkaran juga dilakukan oleh tim yang ahli. Sehingga kami jamin tidak ada kerusakan material dan akan kami amankan,” tuntasnya.

Hal senada juga dijelaskan Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin. Setelah kawasan Ahmad Yani, pembongkaran baliho bando juga akan dilakukan di kawasan lainnya pada tahun depan.

Baca Juga :  Reses di Tiga Lokasi, Isnaini Akui Soal Infrastruktur Fasilitas Umum jadi Sorotan

“Sebenarnya semua ada 14 titik. 10 titik di Ahmad Yani dan 4 titik tersebar di kawasan lainnya. Secepatnya akan kita lakukan tindakan serupa, agar ada kesamaan dimata hukum bando yang melanggar,” tutupnya.

Disisi lain, baru sesaat memulai pembongkaran, kericuhan pun terjadi. Hal ini dipicu dari pihak pemilik bando yang merasa keberatan dengan pembongkaran itu.

Tak tanggung-tanggung, bogem mentah pun sempat melayang di wajah salah adik dari pemilik bando saat terjadi kericuhan. Alhasil, luka lebam bekas pukulan pun tampak terlihat di wajahnya.

“Siapa tadi yang memukul saya, saya tidak terima diginiin,” tukasnya, ketika diamankan aparat gabungan.

Dikonfirmasi terpisah, lelaki yang akhirnya mengaku bernama Ferdy itu enggan menceritakan mengapa wajahnya terkena pukulan.

Namun, Ia memastikan bahwa kedatangannya lantaran ingin melihat proses pembongkaran berlangsung.

“Surat perintah tidak ada, pemberitahuan pembongkaran pun tidak ada,” cecarnya.

Disinggung mengenai Surat Peringatan (SP) yang sudah berkali-kali dilayangkan oleh Satpol PP, Ferdi mengaku tidak tahu dan lantas menyerahkan ke sang kakak yang menjawabnya.

Sementara itu, Eva, kaka Ferdy mengaku bahwa pihaknya menyesalkan aksi yang diterima oleh adiknya itu.

Karena menurutnya, kedatangan mereka karena ingin memastikan bahwa ada surat perintah terkait pembongkaran bando miliknya.

“Kita tidak terima ada surat pembongkaran. Saat ditanyakan mana surat perintahnya, malah adik saya kena bogem,” ujarnya.

Ia mengakui, bahwa dirinya memang sudah menerima SP dari Satpol PP. Namun Ia menganggap status keberadaan baliho bando ini belum ada kejelasan.

“Ada notulen rapat yang masih jadi pegangan kami. Lagi pula ini juga masih dirapatkan di DPRD. Tapi tiba-tiba malah dibongkar. Intinya kami keberatan,” tandasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan