Banjarmasin, KP – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), H Makmun Kader kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (1/11).
Sidang agenda mendengar keterangan saksi itu dengan menghadirkan saksi Kepali Dinas Koperasi Perdagngan dan Industri Batola Purkan.
Dalam kesaksiannnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuriansyah, dikatannya, diduga menguasai aset milik Pemkab Batola berupa tiga bangunan ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Handil Bakti, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola selama bertahun-tahun tanpa mengantongi surat izin menempati.
“Baru di 2020 diurus surat izin menempatinya,” kata Purkan.
Dibagian lain saksi mengatakan, ruko itu dikuasai terdakwa dengan alasan ada perjanjian yang tahunnya saksi sudah tidak ingat lagi.
Perjanjian yang dimaksud juga menjadi objek pertanyaan oleh penasihat hukum kepada saksi Purkan.
Penasihat hukum terdakwa, Abdul Kadir menanyakan kepada saksi Purkan apakah mengetahui tentang status perjanjian yang dimaksud masih berlangsung atau sudah berakhir.
Saksi menyebut, perjanjian itu sudah berakhir sejak terdakwa tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Namun saat ditanya apakah ada pemberitahuan kepada terdakwa bahwa perjanjian tersebut sudah tidak berlaku lagi, saksi Purkan mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Saksi Purkan mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Kabupaten Batola di Desember 2016.
Padahal surat izin menempati sudah diatur dalam Bab 6 Perda Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Perizinan Penggunaan Fasilitas Pasar.
Sementara saksi lainnya Surono salah satu Kepala Bidang di dinas yang sama mengatakan, sewa dan retribusi dari ruko tersebut baru mengalir ke kas daerah setelah surat izin menempati terbit.
“Awal itu kami tidak tahu bahwa ada yang menyewa lagi, ternyata melalui Pak Makmun. Beliau yang membayarkan uang sewa Rp 5,6 juta untuk 6 bulan setelah ada SIM (surat izin menempati),” kata Surono.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat daerah setempat terdapat unsur kerugian negara Rp170.500.000.
JPU Rizka Nurdiansyah, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.
Akibat petrbuatan terdakwa ini, pada sidang Senin kemarin, JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah, mematok dua pasal undang tindak pidana korupsi.
Pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii. (hid/K-4)















