Palangka Raya,KP – Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Kejaksaan Negeri Barito Timur menggelar ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Ekspose dilaksanakan secara virtual dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (3/11).
Ekspose Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 4 (empat) perkara yang berasal dari :
Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebanyak 3 (tiga) perkara, dari Kajari.Barito Timur satu buah perkara.
Dari Kajari Palangka Raya, masing-masin, pertama, perkara atas nama Joni Rahman melanggar Pasal 362 KUHP, kedua, perkara atas nama Ganda Maruli Tua Sihombing melanggar Pasal 372 KUHP, dan ketiga, perkara atas nama Thomson Manggasa melanggar Pasal 362 KUHP
Dari Kejaksaan Negeri Barito Timur sebanyak 1 (satu) perkara yaitu perkara atas nama Gusta melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Humas Kajari Palangka Raya, yang minta namanya tak.disebut menjelaskan, untuk hasil ekspose keseluruhannya, pada pokoknya Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan
Persetujuan permohonan penghentian penuntutan itu didasari rasa keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 4 (empat) perkara tersebut. (drt/k-10)















