Banjarmasin, KP – Dinas Sosial Kota Banjarmasin mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta pada APBD 2022 untuk mengaktifkan kembali Karang Taruna, yang kondisinya kini mati suri.
“Anggaran bersumber dari APBD itu, salah satunya untuk membantu kegiatan Karang Taruna,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto.
Kepada KP, Kamis (4/11/2021), Ia menjelaskan, hingga Oktober 2021 sudah terbentuk kembali kepengurusan Karang Taruna di 42 kelurahan dari 52 kelurahan di Banjarmasin.
“Tahun depan, kita menargetkan seluruh kelurahan sudah terbentuk Karang Taruna,” ujarnya.
Sebelumnya ia menyebutkan, Karang Taruna yang masih aktif awalnya hanya 12 Karang Taruna.
Iwan Ristianto yang sempat merangkap jabatan Plt Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin ini, diaktifkannya kembali kegiatan Karang Taruna tersebut sesuai instruksi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Harapannya agar organisasi kepemudaan yang ada di kelurahan ini ujarnya bisa melaksanakan aktivitasnya kembali, baik dalam bentuk sosial maupun lainnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Norlatifah menyatakan, apresiasinya dengan diaktifkannya kembali Karang Taruna sebagai wadah pengembangan potensi kepemudaan ini.
Ia mengungkapkan, Komisi IV DPRD Banjarmasin dalam rapat kerja dengar pendapat dengan Dinas Sosial beberapa waktu lalu sudah meminta agar
memberikan dorongan kepada Karang Taruna untuk diaktifkan kembali.
Norlatifah juga mengatakan harapan diaktifkannya kembali Karang Taruna di seluruh kelurahan ini juga disampaikan saat komisi IV menerima audiensi Pengurus Karang Taruna Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Ketua komisi dari Fraksi Partai Golkar ini berpendapat, keberadaan Karang Taruna dirasa sangat penting karena bertujuan untuk menyalurkan kemampuan dan potensi para pemuda.
“Selain itu melalui organisasi kepemudaan yang ada pada kelurahan ini diharapkan pergaulan para remaja dan pemuda lebih mengarah pada kegiatan yang positif,” tandasnya.
Menurutnya, agar kegiatan Karang Taruna dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan, maka sebagai konsekuensinya Pemko Banjarmasin berkewajiban memberikan dukungan serta pembinaan maupun memberikan pendanaan.
Sebelumnya, Ketua Karang Taruna Kota Banjarmasin, Arbaniansyah menjelaskan, guna mengaktifkan kembali Karang Taruna, pihaknya didukung Dinas Sosial melaksanakan kegiatan pendidikan pelatihan kepemimpinan dan pengkaderan Karang Taruna. (nid/K-7)