Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Banjarmasin Minim Lembaga Penyelenggara PAUD

×

Banjarmasin Minim Lembaga Penyelenggara PAUD

Sebarkan artikel ini
Amir Mira Farialini scaled
Mira Farialini

Pentingnya pembelajaran anak usia balita antara 4 hingga 5 tahun atau sebelum masuk Taman Kanak-Kanak (TK) ini, maka dipandang perlu didirikan

BANJARMASIN, KP – Keberadaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Banjarmasin dinilai masih sangat minim.

Kalimantan Post

“Saat ini jumlah PAUD di Banjarmasin masih sedikit dan itu pun tergolong eksklusif,” kata anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Mira Farialini.

Kepada {KP} Senin (6811/2021) ia mengemukakan hasil penelitian para pakar menyebutkan, pentingnya pendidikan yang dimulai pada usia dini. Seperti halnya ujarnya. peran keluarga, masyarakat dan sekolah untuk memastikan anak-anak prasekolah dan sekolah dasar agar memiliki landasan yang kokoh untuk belajar seumur hidup.

Menurutnya, menyikapi pentingnya pembelajaran pada anak usia balita antara 4 hingga 5 tahun atau sebelum masuk Taman Kanak-Kanak (TK) ini, maka dipandang perlu didirikan oleh Pemko Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan.

Masalahnya karena Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di kota ini kebanyakan dimiliki atau didirikan oleh swasta.

” Itu pun sifatnya eksklusi, sehingga para orang tua untuk bisa menyekolahkan anak mereka mendapatkan pendidikan di tempat itu mengeluarkan biaya cukup mahal,” katanya.

Ia mengakui, lembaga penyelenggara PAUD yang berbiaya relatif mahal itu menawarkan berbagai pelayanan dan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Namun demikian kembali ia mengatakan, tidak semua orang tua memiliki kemampuan menyekolahkan anaknya ke lembaga pendidikan khusus untuk PAUD tersebut.

” Sementara sejak tahun 2020 lalu setiap anak berusia dini diwajibkan masuk PAUD. Masalah ini tentunya harus dicarikan solusi dan diantisipasi oleh Pemko Banjarmasin,” tandas Mira Farialini.

Dikemukakan diwajibkannya mengikuti PAUD menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Dengan adanya aturan ini katanya, maka setiap anak yang hendak masuk SD diharuskan lulus PAUD.

Baca Juga :  Fakultas Hukum Uniska Perluas Jaringan, Siap Jalin Kerja Sama Program Lanjut S2 dan S3 dengan FH UII Yogyakarta dan FH ULM Banjarmasin

Lebih jauh ia mengatakan, PAUD adalah jenjang pendidikan sebelum jenjang pendidikan dasar merupakan suatu upaya pembinaan untuk meletakan fondasi kesiapan anak dalam belajar atau menempuh pendidikan.

Dengan kata lain salah satu tujuan PAUD adalah untuk memberikan rangsangan pendidikan dalam rangka membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut baik jalur formal maupun nonformal.

Menurutnya, anak-anak yang mendapatkan pendidikan usia dini memperlihatkan sosio-emosional dan kognitif jauh lebih besar dibanding anak-anak yang tidak mendapatkan layanan pendidikan tersebut .

Ia juga mengemukakan, di sejumlah negara maju termasuk tingkat ASEAN, pembangunan dan upaya peningkatan sumber daya manusia berkualitas dimulai dengan pengembangan pendidikan anak pada usia sejak dini.

Sementara di Indonesia menurut anggota komisi dari F-PAN ini, pelaksanaan PAUD terkesan eksklusif dan baru menjangkau sebagian kecil masyarakat yang memiliki kemampuan secara ekonomi.

Menyinggung kualitas guru PAUD Mira Farialini menilai, perlu untuk terus ditingkatkan. Ia menyebut, sebagian besar guru PAUD saat ini umumnya bukan kualifikasi lulusan S-1. (nid/k-3)

Iklan
Iklan