Banjarmasin, KP – Pentingnya mengetahui persepsi masyarakat atas layanan yang diberikan sebagai dasar acuan dalam upaya peningkatan layanan menjadi alasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) begitu gencar melakukan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan Kekayaan Intelektual yang telah dilaksanakan selama ini.
Kegiatan Survey IKM yang dilakukan secara komprehensif ini digelar di Galaxy Hotel Banjarmasin, Kamis (11/11) yang dihadiri oleh para penggiat KI di Kalimantan Selatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Ngatirah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina, JFU, dan CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Turut berhadir pula Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ranie Utami Ronie beserta jajaran pelaksana DJKI yang berhadir secara langsung di Banjarmasin.
Ngatirah menyampaikan bahwa kualitas pelayanan kepada masyarakat merupakan hal krusial yang tidak bisa ditawar-tawar lagi saat ini, hal ini sejalan dengan menguatnya kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan yang responsif dan efisien. Pelayanan Pendaftaran Kekayan Intelektual sendiri merupakan salah satu pos pelayanan publik yang terus dimaksimalkan oleh Kanwil Kemenkumham Kalsel.
“Dalam kurun waktu setahun terakhir ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan terus melakukan upaya dan inovasi untuk mencapai standar kualitas pelayanan publik yang diharapkan, melalui pembentukan Forum Komunikasi Penggiat Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan, diharapkan bisa mengoptimalkan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual di berbagai Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan,” ujar Ngatirah.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ranie Utami Ronie yang menyampaikan bahwa untuk semakin meningkatkan layanan, survey IKM sangat perlu dilakukan untuk menilai sejauh apa persepsi masyarakat atas layanan yang sudah diberikan selama ini.
“Kegiatan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap layanan kekayaan intelektual dilakukan sebagai penilaian untuk mengetahui apa yang menjadi harapan dan keinginan penerima layanan sebagai dasar penetapan peningkatan standar layanan prima yang akan dilakukan ke depannya,” ucap Ranie.
Kegiatan survey IKM yang dilaksanakan secara langsung bersama para penggiat Kekayaan Intelektual di Kalimantan Selatan ini bekerja sama dengan Katadata Insight Center yang membantu jalannya pelaksanaan survey IKM mulai dari persiapan, penyusunan, pengambilan data, pengolahan data, hingga menghasilkan output berupa laporan yang aktual, objektif, dan real sebagai acuan dalam peningkatan layanan. (KPO-1)