Banjarmasin, KP – Mahkamah Partai Golkar mempertegas keberadaan kubu H Rusli untuk memimpin DPC Partai Golkar Kabupaten Banjar, dan menolak musyawarah daerah (Musda) yang digelar secara ilegal.
“Mahkamah Partai mempertegas keputusan atas dualisme Partai Golkar di Kabupaten Banjar,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, Senin (15/11/2021), di Banjarmasin.
Menurut Supian HK, Mahkamah Partai Golkar merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam tubuh partai, dan telah memutuskan bahwa kepemimpinan H Rusli adalah yang sah.
“Jadi selain itu, kepengurusan partai tidak sah,” tegas Ketua DPRD Kalsel ini menyikapi dualisme kepemimpinan Golkar di Kabupaten Banjar.
Bahkan penegasan Mahkamah Partai Golkar ini tertuang dalam surat nomor B/108/MP.Golkar/X/2021 pada 21 Oktober 2021, yang ditandatangani panitera Ahmad Taufan.
Supian HK mengungkapkan, keputusan tersebut menegakan amar putusan Musda Partai Golkar X pada 20 Januari 2021, dan keputusan tersebut adalah sah dan mengikat secara hukum.
“H Rusli diperintahkan untuk melakukan konsolidasi partai ke kecamatan, terutama yang menolak hasil Musda tersebut,” tambah Supian HK.
Hal yang sama juga berlaku pada Musda yang digelar kubu Gusti Abdurrahman, yang dianggap tidak sah dan ilegal, karena tidak mengantongi izin dari DPD Partai Golkar Kalsel.
“Kita harapkan dualisme kepengurusan ini cukup sampai di sini, dan dilakukan konsolidasi partai, agar bersatu membangun banua,” ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V, meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan dan Tabalong.
Supian HK mengakui, jika kubu yang berseberangan masih tidak puas, maka bisa mengajukan complain atau keberatan, termasuk uji materil di Mahkamah Partai Golkar.
“Karena semuanya sudah sesuai dengan AD dan ART partai. Silakan ajukan keberatan ke Mahkamah Partai,” tegas Supian HK.
Sedangkan untuk pemberian sanksi kepada kubu Gusti Abdurrahman atau Antung Aman, menurut Supian HK, lebih baik dibina dulu agar sesuai dengan peraturan dalam tubuh Partai Golkar. “Ini masalah internal, yang sebaiknya diselesaikan dalam tubuh Partai Golkar,” ujarnya. (lyn/KPO-1)
Mahkamah Partai Pertegas Kubu H Rusli
