Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Warga Keberatan Rencana Pembatasan di Siring Pasar Terapung

×

Warga Keberatan Rencana Pembatasan di Siring Pasar Terapung

Sebarkan artikel ini

Setelah olahraga duduk santai di depan darmaga pasar terapung, karena suasananya teduh dan nyaman dilokasi seperti siring seberang tidak senyaman santai yang berdekatan lokasi Pasar Terapung

BANJARMASIN, KP – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang bakal memakai aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Lokasi Pasar Terapung di kawasan Siring Piere Tendean, Banjarmasin, mendapat kritikan dari masyarakat.

Baca Koran

Pasalnya, selain diberi pagar pembatas, skrining suhu tubuh dan mewajibkan pengunjung untuk memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi, pengunjung yang boleh masuk ke Dermaga Pasar Terapung juga dibatasi. Baik dari jumlah sampai batasan umur.

Kemudian, beberapa hal juga harus diperhatikan warga dalam pelaksanaan simulasi itu. Pertama, kawasan wisata pasar terapung tidak diperkenankan untuk balita dan orang tua berusia renta.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi resiko terjadinya penularan Covid-19 di kawasan wisata andalan Kota Seribu Sungai ini.

Rencana tersebut mendapat keberatan dari warga, salah satunya Surya. Lelaki berusia 60 tahun itu mengatakan, kebijakan seperti itu malah membuat masyarakat enggan berkunjung ke kawasan wisata tepian sungai yang selalu ramai di setiap akhir pekan tersebut.

“Saya pikir kalau memang seperti itu malah membuat disini (Siring Pasar Terapung) jadi sepi,” ungkapnya saat dibincangi Kalimantan Post, Minggu (14/11) pagi.

Selain itu, menurut warga di Kelurahan Pekapuran Raya itu, akan menyulitkan kaum lansia seperti dirinya sulit untuk bisa merasakan keseruan belanja buah dengan acil pasar terapung di dermaga apung.

“Apalagi lansia seperti saya. Tidak bisa masuk dong kalau aturan ya seperti itu,” keluhnya.

Padahal, Surya mengaku setiap minggu pagi, dirinya bersama koleganya rutin berolahraga di kawasan wisata siring.

“Setelah olahraga, kita pasti santai di depan dermaga pasar terapung. Karena disini suasananya teduh dan nyaman. Lokasi lain seperti di siring seberang tidak senyaman santai disini,” imbuhnya.

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting

Karena itu, ia berharap agar Pemko Banjarmasin bisa meninjau lagi rencana penerapan kebijakan tersebut untuk kenyamanan pengunjung.

“Soalnya, pemerintah kan sudah memberikan vaksinasi Covid-19 pada warga. Jadi menurut saya, tinggal kita aja lagi yang disiplin menjaga prokes seperti memakai masker. Tidak perlu dipagar dan dibatasi pengunjungnya,” harapnya.

Hal senada juga diutarakan Inas. Ayah dua anak ini merasa kebijakan tersebut masih belum pas untuk dijalankan di Banjarmasin.

Pasalnya, ia menilai masih banyak warga yang belum mendapatkan jatah vaksin. Sedangkan jika memakai aplikasi PeduliLindungi, ia khawatir yang bisa masuk ke sana minimal sudah menjalani vaksinasi tahap pertama.

Kemudian, sebagai ayah dari dua anak, himbauan untuk tidak mengizinkan anak dibawah usia lima tahun masuk ke dermaga Siring Pasar Terapung juga menjadi hal yang perlu dipikirkan lagi.

“Kita kesini (Siring Pasar Terapung) membawa anak untuk mengenalkan, ini lo salah satu budaya Banjar. Anak-anak juga senang dibawa jalan-jalan kesini,” ujarnya.

“Kalau tidak boleh bawa anak, yaa artinya peraturan itu malah bikin ribet. Sayang kalau siring ini sepi gara-gara peraturan itu,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, kawasan dermaga Pasar Terapung di Siring Wisata Jalan Piere Tendean bakal diberi pagar pembatas oleh Disbudpar Kota Banjarmasin.

Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin, M Ihsan Alhak menjelaskan, Rencana itu dilakukan untuk mengurangi aktivitas warga di lokasi dermaga pasar terapung yang selalu ramai dikunjungi warga ketika memasuki akhir pekan.

“Kita tidak tahu, bisa saja selama di pasar terapung kita berhadapan dengan Orang Tanpa Gejala (OTG). kasihan nanti mereka,” jelasnya Kamis lalu.

Dibeberkannya, lansasan rencana pembukaan siring tersebut adalah dalam Inmendagri Nomor 54 tahun 2021, objek pariwisata diperbolehkan buka dengan syarat yang boleh masuk ke lokasi tersebut hanya 50 persen dari kapasitas normalnya.

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya

“Kalau kita perhitungkan misalnya kawasan siring dermaga apung itu mampu menampung 100 orang, maka hanya 50 orang saja yang boleh masuk secara bergantian,” tuntasnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan