Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menggali Kearifan Lokal untuk Mitigasi Bencana

×

Menggali Kearifan Lokal untuk Mitigasi Bencana

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dewi Ayu Larasati, SS, M.Hum
Pemerhati Masalah Sosial

Alam semesta sedang menghadirkan fenomena yang tidak bersahabat. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai, sederet bencana yang melanda Indonesia di bulan November ini telah menambah daftar panjang bencana alam yang terjadi di Indonesia di tahun 2021.

Baca Koran

Banjir bandang dan tanah longsor terus terjadi tanpa henti di sebagian besar wilayah bumi pertiwi. Bukan saja menimbulkan kerugian material, bencana ini juga memakan korban jiwa.

Menurut BMKG (dikutip dari metro.tempo.co, 9/11/2021) saat ini Indonesia telah memasuki periode terjadinya fenomena La Nina atau naiknya Suhu Muka Laut (SML). Saat fenomena ini terjadi, secara umum curah hujan di wilayah Indonesia akan meningkat. Fenomena tersebut tentunya dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Namun berbagai kalangan dari pegiat lingkungan hidup sampai pakar menyatakan, banjir dan longsor bukan sekadar karena curah hujan tetapi didominasi oleh dampak kerusakan lingkungan hidup. Dalam hal ini, faktor cuaca atau anomali cuaca bukan penyebab utama. Apalagi bulan November ini belum termasuk curah hujan yang tinggi.

Seperti halnya banjir bandang di Kota Batu 5 November 2021 lalu diduga kuat karena alih fungsi hutan lindung di Lereng Gunung Arjuno. Hutan lindung, berubah fungsi menjadi lahan pertanian selama bertahun-tahun. Lokasinya curam dengan kemiringan tajam, tidak dilindungi oleh vegetasi yang rapat dan memiliki akar yang kuat.

Banjir selama hampir sebulan yang tak kunjung surut atau sejak Jumat 22 Oktober 2021 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diduga tidak hanya karena curah hujan tinggi tetapi juga dampak dari degradasi lingkungan terutama daerah aliran sungai yang kritis karena adanya perubahan tata guna lahan atau pemanfaatan lahan. Sebagian besar daerah penyangga DAS Kapuas mengalami deforestasi karena pembukaan tutupan hutan untuk aktivitas ekstraktif. Akibatnya hujan yang terjadi di Sintang tidak lagi meresap ke tanah serta tidak dengan bebas mengalir melalui sungai ke laut, melainkan tertahan di suatu tempat dan menjadi banjir.

Begitu pula halnya banjir bandang yang kembali menerjang Kabupaten Gorontalo pada Kamis 4 November 2021 juga diduga akibat aktivitas masyarakat yang kurang baik dalam memperlakukan lingkungan. Kerusakan pada hulu sungai, kerusakan pada kawasan hutan, serta aktivitas pertambangan dan pertanian menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai.

Tak terkecuali banjir bandang yang menerjang wilayah Garut Jawa Barat, Kabupaten Kudus Jawa Tengah, Kota Dumai Riau, dan sejumlah kabupaten kota di Aceh membuktikan semakin parahnya kerusakan hutan di kawasan tersebut.

Kebiasaan manusia yang sering membuang sampah sembarangan juga berdampak signifikan terhadap terjadinya banjir. Sampah-sampah tersebut mengendap dan menyumbat selokan air, bahkan sungai. Banjir yang melanda kota Sukabumi Selasa 9 November 2021 justru dipicu oleh banyaknya sampah plastik yang dibuang sembarang oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga menghambat saluran drainase.

Baca Juga :  Ekologi Emosional, Ketika Merawat Bumi Sama dengan Merawat Diri Sendiri

Data-data di atas menunjukkan bahwa, sebagian besar bencana hidrometeorologi yang terjadi di Indonesia, seperti banjir dan tanah longsor, disebabkan oleh ulah manusia. Masyarakat dan khususnya pemerintah masih belum benar-benar memperhatikan alam sebagai orientasi pembangunan. Apalagi saat ini tradisionalisme pengelolaan lingkungan sudah ditinggalkan yang berdampak pada tidak seimbangnya alam. Sistem pengelolaan pembangunan cenderung bersifat top down dan berdampak buruk secara sosial dan lingkungan.

Seperti kita ketahui, saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya membangun infrastruktur fisik sebagai salah satu langkah untuk melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia. Namun di satu sisi, pemerintah belum menempatkan masyarakat hukum adat dan kearifan lokal sebagai prioritas terkait dengan upaya perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Masyarakat adat yang berada dari seluruh Indonesia masih terpinggirkan. Hak mereka dirampas oleh pemerintah dan sektor swasta.

Kearifan Lokal sebagai Mitigasi Bencana

Terjadinya serangkaian banjir dan tanah longsor dalam waktu relatif pendek dan berulang tiap tahun di hampir seluruh wilayah Indonesia, menuntut upaya besar dalam mengantisipasinya sehingga kerugian dapat diminimalkan.

Untuk itu diperlukan penanganan terpadu dengan upaya mengintegrasikan antara pendekatan struktural dan pendekatan kultural. Dalam hal ini teknologi sebagai pendekatan struktural tak bisa semata-mata diandalkan. Sinergi pendekatan kultural seperti kearifan lokal. dapat berperan dan memberikan kontribusi yang nyata dalam mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat proses-proses fisik (bencana). Sampai sekarang tak sedikit kebiasaan lama masyarakat masih dinilai efektif untuk mendeteksi terjadinya gejala-gejala alam sebelum bencana alam melanda. Apalagi masyarakat tradisional pada umumnya sangat mengenal dengan baik lingkungan di sekitarnya, dan telah lama hidup berdampingan dengan alam secara harmonis.

Seperti halnya masyarakat Aceh sejak zaman Sultan Iskandar Muda telah mengenal kearifan tradisional baik pemanfaatan maupun tata kelola sumber daya alam. Pandangan indatu (nenek moyang) yang menyiratkan “hukum ngon adat lagee zat ngon sifet” (hukum dan adat bagaikan zat dengan sifat yang artinya tidak dipisahkan), sangat dipegang teguh. Tradisi pengelolaan hutan di Aceh dikenal dengan Hukum Adat Uteun (hutan). Hukum adat Uteun (hutan) tersebut dipimpin oleh Pawang Uteun (Panglima Hutan). Pawang Uteun (Panglima Hutan) mempunyai kewenangan dalam menjaga kelestarian hutan, dan dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan berbagai aspeknya untuk kepentingan bersama dan tidak merusak lingkungan.

Di masa lampau, suku Dayak sudah memiliki visi dan pemikiran yang jauh ke depan mengenai pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai sumber hidup masyarakatnya. Salah satu kearifan lokal Suku Dayak menjaga kelestarian hutan adalah tradisi ‘Pukung Pahewan’ yang mensyaratkan masyarakat secara bersama ikut mengawasi dan menjaga sebuah kawasan hutan untuk tidak dibabat dan dieksploitasi sembarangan. Pukung Pahewan berasal dari bahasa Dayak Ngaju. Pukung artinya pulau atau wilayah, sedangkan pahewan artinya larangan. Seiring dengan perkembangan jaman modernisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan, Pukung Pahewan ini tampaknya juga mengalami tantangan untuk tetap eksis sebagai usaha menjaga hutan.

Baca Juga :  Surga Dunia

Kesadaran masyarakat Baduy terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam menjaga kelestarian hutan dan air sungguh luar biasa. Ada kepercayaan masyarakat Baduy: “Gunung ulah dilebur, lebak ulah dirusak” (Gunung jangan dihancurkan, sawah jangan dirusak.) Oleh karena itu, masyarakat Baduy memiliki pemahaman bahwa hutan sebagai kawasan lindung adalah kehidupan, dan mengklasifikasikannya dalam 3 kelas, yakni leuweung titipan, leuweung tutupan, dan leuweung Garapan. Leuweung Titipan (leuweung kolot, leuweung larangan, leuweung sirah cai) adalah kawasan hutan yang sama sekali tidak boleh ditunggu oleh manusia. Leuweung Tutupan adalah kawasan hutan cadangan yang pada saat tertentu bisa digunakan jika memang perlu (leuweung awian). Di dalam leuweung awian ini terdapat istilah kabendon (kualat) bila melanggar aturan. Manusia diijinkan masuk hanya dengan tujuan pengambilan hasil non kayu seperti: rotan, getah, madu, buah-buahan, umbi-umbian, obat-obatan, dan lainnya. Setiap penebangan satu batang pohon di leuweung tutupan
harus segera diganti dengan pohon yang baru. Leuweung Garapan (leuweung baladaheun, leuweung sampalan, leuweung lembur) adalah kawasan hutan yang dibuka menjadi lahan yang dibudidayakan oleh masyarakat untuk berhuma atau berladang.

Dalam menjaga keseimbangan dengan lingkungannya, masyarakat Jawa mengenal kearifan lokal Pranoto Mongso. Pranoto Mongso adalah sistem pengaturan waktu musim digunakan oleh para petani pedesaan yang didasarkan pada naluri dari leluhur dan dipakai sebagai patokan untuk mengolah pertanian. Pranoto Mongso ini memberikan arahan kepada petani untuk bercocok tanam mengikuti tanda-tanda alam dalam mongso (waktu) yang bersangkutan, tidak memanfaatkan lahan seenaknya sendiri meskipun sarana prasarana mendukung seperti misalnya air dan saluran irigasinya. Melalui perhitungan Pranoto Mongso maka alam dapat terjaga keseimbangannya.

Masyarakat Suku Sakai di Riau mengenal ilmu tiga hutan. Dalam tradisi ini terdapat tiga zona pembagian hutan yaitu hutan adat, hutan larangan, dan hutan perladangan. Pada zona hutan adat, penduduk hanya boleh memungut rotan, damar, dan madu lebah, tanpa menebang atau merusak pohon. Adapun hutan perladangan penduduk boleh memanfaatkannya untuk bercocok tanam, boleh menebang pohon kecuali pohon-pohon yang memang untuk sarang madu. Adapun hutan larangan merupakan zona yang tidak boeh disentuh sama sekali.  

Dengan demikian, nilai filosofis yang terkandung dalam kearifan lokal dapat dijadikan pedoman untuk menghormati alam sekelilingnya. Pemahaman mitigasi berbasis kearifan lokal inilah yang mesti kita lestarikan dan junjung tinggi sebagai mitigasi untuk selamat dari ancaman bencana ke depan.

Iklan
Iklan