Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Usulkan Besaran Pajak Restoran dan RM Tak Disamaratakan

×

Pansus Usulkan Besaran Pajak Restoran dan RM Tak Disamaratakan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan Raperda atas revisi Perda tentang Pajak Daerah.

Saat pembahasan mengemukan sejumlah usulan perubahan tarif pajak. Dari tarif pajak yang diturunkan, bahkan ada yg dihapuskan.

Baca Koran

Terakhir Pansus mengusulkan besaran pajak restoran atau rumah makan diklasifikasi, tidak pukul rata 10 persen.

“Klasifikasi besar dan kecil maksudnya, kalau restoran atau rumah makan agak kecil jangan sama besaran pajaknya,” ujar Ketua Pansus Raperda tentang Pajak Daerah Bambang Yanto Purnomo.

Kepada {KP} Selasa (23/11/2021) menjelaskan, usulan itu disampaikan sesuai aspirasi para pemilik restoran dan rumah makan saat pertemuan lanjutan pembahasan Raperda tersebut.

Ia menyatakan, penyesuaian besaran pajak memang jadi komitmen pihaknya bersama pemerintah kota dalam revisi Perda pajak daerah ini.

“Seperti halnya pajak tempat hiburan malam (THM) itukan item pajaknya terpisah-pisah . Kalau menyediakan makan dan minum dipungut juga, sementara diskotik atau pub juga kena pajak lain,” ujarnya.

Disebutkan, kedepan berbagai item pajak THM itu agar tidak menyulitkan pemungutannya juga diusulkan dirangkum satu pajak saja.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, penarikan pajak akan difokuskan pada satu instansi yakni, Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin (Bakeuda) .

“Jadi tidak banyak dinas lagi yang ngurusin pajak, cukup satu saja lagi yakni Bakeuda,” katanya.

Sebelumnya Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Noor Yaumil memaparkan, dalam pembahasan Raperda ini pihaknya mengusulkan diturunkan sejumlah tarif pajak.

Salah satunya ungkap Subhan besaran tarif pajak hiburan dari semula 40 persen diusulkan hanya menjadi 20 hingga 25 persen.

Seperti halnya lanjutnya, tarif pajak diskotik, kelab malam, pub, bar, musik disjoki dan sejenisnya yang diusulkan hanya 25 persen.

Baca Juga :  Rencanakan Angkutan Massal

Dijelaskan, diturunkannya atau pemangkasan tarif pajak di sektor hiburan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha hiburan di Kota Banjarmasin agar mampu tetap bertahan.

” Sebab selama pandemi Covid-19 dengan adanya pembatasan berbagai aktivitas, termasuk tempat hiburan nyaris tidak dibolehkan beroperasi,” ujarnya.

Ia juga menggemukan untuk pajak tarif hiburan yang dihapuskan adalah, berupa pagelaran kesenian rakyat. pagelaran musik,tari busana dan kontes kecantikan yang berkelas lokal/ tradisional menjadi nol persen.

Secara terpisah sebelumnya Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarmasin Arufah Arif menjelaskan, terbitnya Undang- Undang Nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdampak signifikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin.

Termasuk ujarnya, diantaranya, terkait landasan hukum soal penarikan pajak daerah yang sebelumnya masing- masing diatur dalam Perda secara spesifik atau tersendiri.

” Menyusul terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka seluruh Perda soal pengaturan pajak daerah Kota Banjarmasin akan digabung menjadi satu Perda,” kata Arufah Arif. (nid/K-3)

Iklan
Iklan