Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Saksi Akui Terdakwa tak Pernah Setor Kewajiban Ke Kas Daerah

×

Saksi Akui Terdakwa tak Pernah Setor Kewajiban Ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
6 wakil 3klm
SIDANG - Terdakwa yang berhadapan langsung dengan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (KP/Gusti Hidayat)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – Ahmad Effendi salah seorang saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Barito Kuala menyebutkan perjanjian sewa menyewa milik pemerintah daerah di Handil Bakti, apabila dalam tiga bulan tidak memenuhi kewajibannya maka perjanjian tersebut putus.

Hal ini di sampaikan saksi ahli yang mengakui sebagai auditor di instansi tersebut, pada sidang lanjutan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (29/11) di hadapan majeli s hakim yang dipimpin Yusriansyah.

GBK

Saksi juga meyebutkan kalau terdakwa tidak pernah melakukan kewajibannya ke kas daerah untuk mebayar sewa toko tersebut, serta terdakwa juga tidak pernah menerima surat kuasa dari Pemkab Batola untuk menmyewakan ruko tersebut kepada pihak ketiga.

Saksi juga mengatakan para penyewa pihak ketiga tersebut tidak pernah membayar sewanya secara langsung ke kas daerah, semuanya sewa diterima langsung oleh terdakwa. Dan berdasarkan perhitungan menang terdapat unsur kerugian negara dari sewa yang tidak di setor ke kas daerah tersebut bearannnya mencapai Rp170.500.000.

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa H Makmun Kaderi telah merugikan negara karena menguasai aset milik Pemerintah Kabupaten Batola sebesar Rp170.500.000.

Terdakwa disebut melakukan sewa tebus ruko milik Pemkab di 2009, namun justru menyewakan kembali aset tersebut ke pihak lain dan mengambil keuntungan dari praktik curang tersebut.

JPU Rizka Nurdiansyah, terdakwa pada waktu masih aktif, uang sewa toko sebanyak tiga pintu di pasar Induk Handil Bakti tersebut tidak disetorkan ke kas daerah.

Akibat perbuatan terdakwa ini, JPU pada dakwaan primair JPU mematok pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sedangkan dakwaan subsidair dipatok pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsii. (hid/K-4)

Baca Juga :  Bareskrim Polri Diminta Usut Aliran Dana Judi Online ke Seluruh Indonesia
Iklan
Iklan