Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum RAPBD Tahun 2022

×

DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum RAPBD Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
hal 7 Tanbu Adv 3 klm
KETUA DPRD TANBU - H Supiansyah ZA,SE,MH. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Rapat paripurna Pemandangan umun faraksi atas jawaban Bupati tentang RAPBD TA 2022, digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu pada 10/11.2021.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H Supiansyah,ZA,SE ini, di hadiri Asisten Administrasi Umum Andi Aminuddin itu juga wakilnya Ketua DPRD Said Ismail Khollil Alydrus dan Agoes Rakhmady,S.AP. Asisten Administrasi dan Umum Andi Aminuddun mewakili Bupati Tanah Bumbu HM,Zairullah Azhar menyampaikan jawabanya mengatakan, ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, terutama kepada seluruh unsur pimpinan fraksi-fraksi yang telah memberikan saran dan masukan, serta kerja kerasnya, terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2022 ini.

Baca Koran

“Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu,” ujar Andi Aminuddin. Lebih lanjut ungkapnya.

menanggapi pertanyaan fraksi PDI-P, terkait perencanaan target PAD dari Pajak retribusi Daerah, Fraksi PDI Perjuangan meminta disiapkan rekap data terkini perolehan PAD dari sektor tersebut.

Rekap data penerimaan Pendapatan dari Pajak Asli Daerah kami sampaikan pada saat pembahasan RAPBD.

Hal sama menaggapi pertanyaan ,Fraksi Gerindra, Terkait efisiensi penggunaan anggaran agar bisa di prioritaskan perbaikan jalan lintas antara kecamatanl dan jalan lingkungan yang rusak, yang sangat berpengaruh untuk masyarakat, khususnya bagi mereka yang membawa hasil tani untuk di jual.

Ini sering kami sampaikan, tapi belum di realisasikan, apa kendalanya mohon Penjelasan.

Sementara pertanyaan dari fraksi Golkar, dalam rangka mendukung target kenaikan PAD Fraksi Partai Golkar, mengusulkan agar Pemda melakukan pendataan objek dan subjek pajak dikecamatan zona industri, serta digitalisasi retribusi Daerah. Fraksi Partai Golkar juga melihat adanya potensi dibidang pendapatan, yang masih dapat di maksimalkan diantaranya dari sektor PAD, seperti menerima hasil pendapatan BUMD. Karena itu Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk mengambil langkah optimal dalam rangka revitalisasi BUMD yang belum efesien secara menyeluruh.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Apresiasi Kinerja Polres Tanbu

Pendataan Objek pajak dan subjek pajak khusus untuk PBB, sudah dimulai dengan melakukan update Zona Nilai Tanah, yang bekerja sama dengan pihak ketiga.

Untuk BUMD, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan merevitalisasi BUMD, melalui perubahan bentuk badan hukum menjadi PERSERODA.

Sedangkan fraksi PKB menekankan, agar orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, harus menjadi prioritas dibanding belanja, untuk memenuhi kebutuhan birokrasi. Untuk itu kami memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan harus didahulukan, dan ada semangat kolektif yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat, Mohon Tanggapannya. Untuk belanja bidang pendidikan sudah diprioritaskan, dengan mengalokasikan sebesar paling sedikit 20 persen dari RAPBD, untuk bidang kesehatan dialokasikan sebesar paling sedikit sebesar 10 persen dari APBD, serta prioritas penganggaran dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada urusan wajib daerah.

Terakhir fraksi PAN-Demokrat, Sumber pendapatan lain yang bisa diandalkan adalah dana perimbangan daerah, Fraksi Amanat Nasional Demokrat menilai masih ada ketidakberdayaan Pemerintah Daerah terhadap Dana Perimbangan. Peraturan Perundang Undangan yang mengatur tentang dana Perimbangan, yang diterima oleh Pemerintah Daerah besarannya telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga ada ketidakberdayaan Pemerintah Daerah dalam menentukan besarnya Dana Perimbangan yang diterima oleh Pemerintah Daerah. (han)

Iklan
Iklan