Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Bumdes Dapat Menjadi Penyumbang Pendapatan Asli Desa

×

Bumdes Dapat Menjadi Penyumbang Pendapatan Asli Desa

Sebarkan artikel ini
7 4klm 1
SOSIALISASI PERATURAN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel, DR.H.Karli Hanafi, Kalianda, SH.MH saat menyampaikan paparan saat melakukan Sosialisasi/ Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, di Anjir Pasar, Sabtu (4/12). (KP/Lili)

Menurut Azis, pada dasarnya BUM Desa/BUM Desa Bersama didirikan karena kesamaan potensi, kesamaan kegiatan usaha dan kedekatan wilayah.

BANJARMASIN, KP – Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat menjadi penyumbang pendapatan asli desa, bahkan dimasa yang datang keberadaan Bumdes diyakini bisa mengungkit kemandirian desa.

Baca Koran

Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DR.H.Karli Hanafi Kalianda, SH. MH dalam “Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa” di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu ( 04/12).

“Apalagi dengan statusnya sebagai badan hukum, maka peran Bumdes/ Bumdes Bersama semakin penting, sebagai konsolidator produk maupun jasa masyarakat, produsesn berbagai kebutuhan masyarakat, incubator usaha masyarakat, penyedia layanan public dan berbagai fungsi lainnya,” ungkap Karli dalam acara yang dihadiri Camat Anjir Pasar Muhammad Yusuf, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  Kabupaten  Batola, para kepala desa di kecamatan Anjir Pasar serta para tokoh masyarakat dan puluhan warga lainnya.

Karli yang saat ini menjabat Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan bahwa PP Nomor 11 tahun 2021 tentang Bumdes merupakan landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif korporasi pada umumnya, , namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Dikatakan juga bahwa dalam peraturan tersebut mengatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri atas musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara professional, efesien, dan efektip serta akuntabel.

Pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,  Kabupaten  Batola, Mochammad Azis, S.Sos selaku nara sumber antara lain mengatakan bahwa untuk bisa menjadi penyumbang Pendapatan Asli Desa, maka perangkat BUM Desa/BUM Desa Bersama itu harus benar-benar solid.

Menurut Azis, pada dasarnya BUM Desa/BUM Desa Bersama didirikan karena kesamaan potensi, kesamaan kegiatan usaha dan kedekatan wilayah.

“Bumdes itu pengelolaannya seperti perusahaan, tapi berdasarkan gotong royong, dan musyawarah mufakat namun tetap mengedepankan professional, efesiensi, efektifitas serta akuntabilitas,” jelasnya.

Dikatakan juga, Bumdesa harus didaftarkan di system informasi desa (SID) , kemudian ke Kemenkumham dan diterbitkan sertifikat pendaftaran yang levelnya sama dengan CV. “Bila keberadaan Bumdes itu sehat terus, dalam kurun waktu dua tahun sudah bisa mengajukan pinjaman ke bank,” jelas Mochammad Azis. (lia/K-1)

Baca Juga :  OJK Tegaskan Tak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO oleh PT Investindo Public Optima
Iklan
Iklan