Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kenaikan Upah Buruh Berdampak Positif Pemulihan Ekonomi

×

Kenaikan Upah Buruh Berdampak Positif Pemulihan Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Yunan Chandra 1
Yunan Chandra

Berbagai program pemerintah membantu para pelaku UMKM diakui juga cukup signifikan dalam rangka membangkitkan kembali pemulihan perekonomian akibat dampak Covid-19

BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Yunan Chandra berpendapat, kenaikan gaji atau upah terhadap buruh akan berdampak positif dalam rangka melindungi perekonomian dari ancaman inflasi.

Kalimantan Post

” Bahkan dampak positif lainnya ia akan mampu mendorong pemulihan ekonomi yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19. Masalahnya jika UMP baik, maka akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Hal itu dikemukakan Yunan Chandra kepada {KP} Selasa (7/12)2021) menyikapi tuntutan dan harapan buruh yang meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 10 persen. Sementara pemerintah memutuskan kenaikan rata- rata hanya 1.09 persen.

Ia menilai, berbagai program pemerintah membantu para pelaku UMKM diakui juga cukup signifikan dalam rangka membangkitkan kembali pemulihan perekonomian akibat dampak Covid-19.

Namun demikian Yunan Chandra menandaskan, kebijakan itu juga haruslah dimbangi kebijakan lainnya. Salah satunya menaikkan upah buruh secara lebih profesional.

Sebaliknya lanjut Yunan Chandra, jika kenaikan UMP rendah, maka daya beli masyarakat akan turun.

” Dampaknya upaya pemerintah untuk membangkitkan kembali terhadap pemulihan ekonomi tidak berhasil secara signifikan,” ujar anggota dewan dari Partai Nasdem ini.

Lebih jauh Yunan Chandra mengakui, bahwa penetapan rata-rata UMP tahun 2022 yang dinilai oleh buruh tidak sesuai sebagaimana diharapkan tidak terlepas dari konsekuensi kinerja perusahaan yang masih rendah dan belum pulih seutuhnya dari dampak pandemi Covid-19.

Atas alasan itulah menurut penilaiannya, penetapan kenaikan rata-rata UMP 2022 masih berdasarkan indikator di tengah masih mewabahnya ancaman pandemi Covid-19 tahun 2021.

” Namun terlepas itu semua meski kenaikannya hanya sekitar 1,09 persen perusahaan wajib membayar upah atau gaji buruh sesuai aturan yang telah ditetapkan mulai tahun depan,” demikian kata Yunan Chandra. (nid/K-3)

Baca Juga :  Uniska Kirim Dosen dan Mahasiswa ke Empat Negara Asia Tenggara, Perkuat Jejak Internasional
Iklan
Iklan