Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

PPKM Level III Dibatalkan Luhut
Banjarmasin : Tunggu Arahan Wali Kota

×

PPKM Level III Dibatalkan Luhut<br>Banjarmasin : Tunggu Arahan Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Hal 9 4 Klm Siring
SIRING RAMAI- Inilah saat aktivitas warga di Siring Piere Tendean Banjarmasin yang ramai. (KP/Zakiri)

PPKM Level 3 diterapkan 24 Desember hingga 2 Januari 2022, meski belum ada pengetatan secara khusus, tapi Pemko akan menyikapi momen Nataru dengan cara berbeda dari biasanya

BANJARMASIN, KP – Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru di semua wilayah.

Kalimantan Post

Lantas, bagaimana dengan Pemko Banjarmasin menyikapi adaya pengumuman itu?

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengaku bahwa, pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina terkait keputusan pemerintah pusat tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya. Menyambut momen Nataru, Pemko sudah mengambil ancang-ancang dengan menerapkan PPKM Level 3, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

PPKM Level 3 diterapkan sejak tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Meski belum ada pengetatan secara khusus, tapi pemko akan menyikapi momen Nataru dengan cara berbeda dari biasanya.

Yakni, meletakkan pos vaksinasi di tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian. Salah satunya, di depan Duta Mall Banjarmasin.

Menurut Machli, meski penerapan PPKM Level 3 kedepannya bakal dibatalkan, menurutnya peletakan pos vaksinasi itu akan tetap ada alias tidak berubah.

“Karena hal itu sudah disepakati dengan Kapolresta Banjarmasin. Dinkes, akan menempatkan pos vaksin berdampingan dengan pos pengamanan Nataru,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (7/12) siang.

Tidak hanya itu, pihaknya pun juga akan terus berupaya meningkatkan capaian vaksinasi dengan metode berbeda.”Kami juga akan melakukan vaksinasi jemput bola atau dari pintu ke pintu, hingga vaksinasi keliling,” pungkasnya.

Ditinjau dari status penyebaran kasus Covid-19, saat ini Kota Banjarmasin berada di PPKM Level 2. Dari data Dinkes Kota Banjarmasin per tanggal 6 Desember, kasus aktif Covid-19 hanya menyisakan tiga orang. .

Ketiga orang itu pun, saat diketahui menjalani isolasi mandiri. Sedangkan dari keterisian tempat tidur di rumah sakit, dari total sembilan rumah sakit, tak ada satupun tempat tidur yang disediakan diisi oleh pasien Covid-19.

Baca Juga :  Pemkot Banjarmasin Tancap Gas Bangun Budaya Pelayanan Publik Profesional

“Saat ini zero kasus Covid-19 yang ada di rumah sakit kita,” tandasnya.Terakhir, terkait capaian vaksinasi di Kota Banjarmasin kini sudah menyentuh angka 70,79 persen.

Sebelumnya, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa keputusan membatalkan kebijakan PPKM Level III tersebut diambil berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Pulau Jawa dan Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Kemudian, vaksinasi lansia yang terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Pulau Jawa dan Bali.

Meski tidak menerapkan PPKM Level 3 semua wilayah, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, dengan beberapa pengetatan.

Selama Nataru, kata Luhut, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak, dapat melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Sedangkan untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” jelasnya, kemarin (7/12).

Di sisi lain, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Di luar itu, pemerintah pusat memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak.

Langkah itu diambil untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak.

Baca Juga :  Banjarmasin Lepas 15 Delegasi Kerja ke Jepang, Angkatan Keempat Siap Jadi Duta Budaya Banjar

Luhut memaparkan, penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. “Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” tuturnya.

Luhut melanjutkan, perbaikan penanganan pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja.

Meski demikian, Luhut menekankan, bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.

Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. Sehingga, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Lebih jauh, Kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Adapun perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” ujarnya.

“Evaluasi terus dilakukan secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru,” tutupnya. (Zak/K-3)

Iklan
Iklan