Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Kambiyan Diganjar Penjara 3,5 Tahun

×

Kades Kambiyan Diganjar Penjara 3,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Desa (Kades) Kambiyan Kecamatan Tebing Tinggi Kab. Balangan Unung yang mengempalang dana desa diganjar majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, penjara selama 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Sutisna, berkeyakin kalau terdakwa melanggar pasal melanggar pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini berbeda dengan JPU M Indra yang mematok pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Koran

Kepada terdakwa majelis mendenda Rp100 juta subsidiar 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih dan bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama enam bulan.

Atas putusan tersebut yang disampaikan pada sidang lanjutan, Selasa (7/12) para pihak masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui JPU pada tuntutannya, menuntut 4 tahun dan 6 bulan. Selain itu JPU juga mempidana denda terdakwa yang bergelar sarjana pendidikan tersebut sebesar Rp200,- juta subsidair tiga bulan kurungan.

Indra berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang tercantum dalam dakwaan primairnya.

Sedangkan terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp199 juta lebih, bila tidak dapat membayar maka kurungannya badannya bertambah selama 6 bulan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU M Indra dari Kejaksaan Negeri Balangan terdakwa yang masih aktif sebagai kepala desa, sejak 2018-2020, ada proyek pembangunan di desanyan yang menggunakan dana desa, seperti pembangunan gedung tani maupun beberapa jalan desa yang yang tidak dapat diselesaikan malah ada yang fiktif, tetapi anggarannya tetap dicairkan.

Baca Juga :  Cemburu Buta, Bikin Isun Gelap Mata Tikam Kekasihnya Hingga Tewas

Akibat ulah kepala desa yang telah mengecam pendidikan sampai Strata 2 ini, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Balangan terdapat unsur kerugian negara sebebsar Rp199 juta lebih selama tiga tahun anggaran. Menutut JPU karena adanya proyek yang tidak dapat diselesaikan hanya terdapat material yang berhamburan. (hid/K-4)

Iklan
Iklan