Balikpapan, KP – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim mengajak dan mengingatkan semua masyarakat di era digital sekarang ini, dalam memilih invetasi khususnya maupun dalam mengajukan pinjaman harus bijak, dan berfikir logis dan jangan mudah tergiur tawaran manis, dan akhirnya, mejeret pada diri sendiri.
"Saya kerap kali menerima laporan di mana masyarakat banyak dirugikan tawaran pinjaman Online manakala sudah ada masalah baru mengadu ke OJK, sehingga hal ini mulai sekarang di penghujung tahun 2021 dan memasuki tahun 2022 bersama-sama untuk besikap bijak dan berpikir logis," ucap Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 9 Kalimantan Riza Aulia Ibrahim pada acara media Gathering, di Hotel Astara Balikpapan, Jumat (10/12/2022) malam.
Dihadapan 30 awak media dari Kalsel dan Kaltim, juga dihadiri Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Ahimsa, Deputi Direktur Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Manajemen Strategis, serta Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional IX Kalimantan Insan Hasani, dan Kepala OJK Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma,
Riza Aulia Ibrahim juga mengajak untuk lebih bijak dalam memilih investasi. Mengapa legal penting? Menurut Reza Aulia Iberahim, Legal di sini masyarakat diajak melihat dengan cerdas unsur legalitas yang dimiliki oleh perusahaan investasi.
“Jika perlu mengecek lebih dahulu investasi dengan melalui call centre OJK di nomor 081157157157,’’ papar Reza.
Hal ini penting karena di era digital sekarang ini, banyak sekali investasi ilegal yang mengklaim memiliki izin dari OJK dengan menampilkan surat dan logo OJK, padahal itu sama sekali tidak benar.
“Saya sarankan untuk tanya di Call Center OJK dulu untuk memastikan investasi yang akan dipilih,” ujar Reza.
Begitu juga unsur logis, katanya, masyarakat diminta melihat secara seksama telebih dahulu apakah keuntungan yang ditawarkan oleh jasa investasi wajar atau tidak. Jika keutungan yang ditawarkan terlalu tinggi dengan pengembalian modal yang relatif cepat, maka hal tersebut perlu diwaspadai.
“Kita jangan hanya memburu keuntungan besar dan berharap resiko kecil karena pada umumnya jika pilih untung yang besar tentu sanja resikopun yang didapat akan besar juga,’’ ucap Riza lagi.
Bahkan, saat ini diakuinya dengan berkembangnya era digital sekarang banyak sekali pilihan investasi dapat dipilih oleh masyarakat secara cepat dan mudah. “Tapi kita jangan kebablasan, jangan pilih dulu lalu cari tahu kemudian. Tapi dibalik cari tahu dulu secara seksama baru pilih investasinya,” bebernya.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur Made Yoga Sudharma mengatakan data OJK per Oktober 2021, sudah ada Rp272,4 triliun yang disalurkan dari para lembaga Pinjol resmi, kepada 71,8 juta akun.
“Tidak semuanya untuk konsumsi, ada juga yang produktif, hingga mencapai Rp67 triliun,” katanya.
Ditambahkan, kebanyakan dana produktif tersebut dimanfaatkan para pelaku UMKM, termasuk di bidang pertanian. Karena itulah, OJK menggalakkan edukasi ke masyarakat, agar tidak mudah terjerat Pinjol ilegal, dengan memperhitungkan skala prioritas keperluan, kemampuan membayar, dan mempelajari jenis-jenis hutang.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional IX Kalimantan Ahimsa juga menganjurkan bila terjerat Pinjol ilegal, pertama segera lunasi, kedua laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau polisi.
Ketiga, kalau tidak sanggup membayar, ajukan keringanan berupa pengurangan bunga dan perpanjangan waktu pembayaran. Keempat, kalau mendapat intimidasi, segera blokir, dan beritahukan semua kontak untuk mengabaikan, kemudian laporkan ke polisi dengan melampirkan nomor kontak penagih. (vin/KPO-1)