Puruk Cahu, KP – Konflik yang terjadi antara perusahaan kayu PT. Samudrera Rezeki Persada ( SRP ) yang merupakan perusahaan pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) dengan warga Desa Tumbang Baloi Kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura) Kabupaten Murung Raya (Mura) kini telah menemui titik temu, setelah melalui mediasi yang panjang akhirnya PT. SRP bersedia membayar denda adat kepada warga senilai Rp Rp921.310.000,-.
Proses mediasi yang dijembatani oleh DAD Mura, Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya, Kepala Desa Tumbang Baloi, Mantir Adat dan Manajemen PT. SRP yang diwakili oleh Bambang Supriadi, menyimpulkan kesepakatan ditandatangani bersama dengan surat keputusan perdamaian antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT. SRP Jumat (10/12) kemarin di kantor DAD Puruk Cahu.
Perjanjian perdamaian tersebut disepakati melalui Surat Keputusan Adat Nomor/tanggal 223/BA-DAD/MR/XI/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Prabea Kouh Adat Desa Tumbang Baloi Kecamatan Batura.
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mura, Perdie M. Yoseph mengatakan, bahwa DAD Mura mempunyai tanggung jawab moril untuk memfasilitasi dan mencari titik temu atas adanya gejolak sosial antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP.
Perdie M. Yoseph yang juga Bupati Mura itu menyarankan kepada Kades beserta Mantir Adat agar dana denda tersebut supaya betul-betul dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan adat. Dirinya menyarankan sebagian dana yang diterima itu agar digunakan untuk pembangunan Balai Adat di Desa Tumbang Baloi.
“Karena ini menyangkut harkat martabat dan identitas citra kita orang dayak. Harus ada hasil karya atas tuntutan ini, supaya itu menjadi sebuah sejarah monumen dan manfaatnya,” tuturnya.
Perdie juga berharap, agar dikemudian hari tidak ada lagi gejolak dan permasalahan antara warga Desa Tumbang Baloi dengan PT SRP. Sehingga, aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya juga berharap agar perusahaan memperhatikan dan turut serta dalam pembangunan desa, pembangunan sumber daya manusia melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)nya,” Jelas Perdie.
Untuk diketahui, PT. SRP didenda adat dengan jumlah total Rp921.310.000, dengan perincian yang dituliskan dalam bahasa Dayak Siang yang pertama, Kouh adat ngoceet tana lowu Tumbang Baloi sebesar Rp. 184.320.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Kemudian, denda kouh nondah dulun lowu Tumbang Baloi menggayat kajo ngonyangit ingkan antun PT SRP sebesar Rp. 126.720.000,-.dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Selanjutnya, denda kouh adat nandoh ngonceet aran pembakar (Kades) nisi moholu dulun manggayat kaju congo- yangit ingkan antun PT. SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada Kepala Desa Tumbang Baloi.
Sedangkan, denda kouh adat nguan antun dolang cangamporoh sanga dulun paluh dapot nguan dulu boho-boho pian antun PT.SRP sebesar Rp. 126.720.000,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi.
Selanjutnya juga, denda kouh adat kobalang janji jenjang mihi bantuan akan dulun lowu Tumbang Baloi Co aroko kobujur ngoncunit dapot makitu sebesar Rp. 161.280.000.,- dibayar kepada masyarakat adat desa Tumbang Baloi, total denda adat yang dibayar oleh PT SRP Rp. 725.760.000,-.
Kemudian untuk pembayaran lainnya, yaitu sakin perdamaian kouh adat desa Tumbang Baloi, Rp. 5.000.000,-. Sakin/palas nyaringin tana danum desa tumbang baloi sebesar Rp. 93.000.000,- dibayar kepada DAD Kabupaten Mura dan Damang Kepala Adat Barito Tuhup Raya sesuai dengan peruntukannya. Dan jumlah total denda yang dibayarkan oleh PT. SRP sebesar Rp.921.310.000.
Dana denda tersebut diserahkan oleh Sekum DAD Kabupaten Mura, Harianson D. Silam kepada Kepala Desa Tumbang Baloi Qomaruddin Hamka, disaksikan Camat Batura Gunawan, Damang Kepala Adat Batura, Mantir Adat Desa Tumbang Baloi, Ketua BPD, dan dihadiri Ketua Umum DAD Mura, Perdie M. Yoseph, Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana. (zay/k-10)