Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Diatas Lima Tahun
Kendaraan Bermotor Tahun Disarankan Wajib Uji Emisi

×

Diatas Lima Tahun<br>Kendaraan Bermotor Tahun Disarankan Wajib Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
hal10 1klmisnaeni
M Isnaeni

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Muhammad Isnaeni mengusulkan, Pemko Banjarmasin segera menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya untuk mengantisipasi pencemaran udara melalui proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan disertai surat keterangan harus lolos uji emisi.

“Kendaraan bermotor yang wajib uji emisi minimal sudah dipakai di atas lima tahun,” usul Isnaeni dihubungi KP, Minggu (19/12/2021) kemarin.

Kalimantan Post

Dikatakan, keharusan uji emisi kini diterapkan Pemda DKI Jakarta dengan syarat setiap kendaraan bermotor yang diuji emisi sudah berusia di atas tiga tahun.

Ia menjelaskan, uji emisi kendaraan bermotor mendapat apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) ketika Komisi III mengadakan kunjungan kerja di kementerian tersebut beberapa waktu lalu.

Ketua komisi membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini mengatakan, meski Pemko Banjarmasin sudah ada memiliki alat pengukur udara bernama Air Quality Monitoring System (AQMS), namun alat yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya sekitar Hutan Kota itu hanya sekedar menginformasikan kualitas udara dengan radius yang terbatas.

Dijelaskan, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah memerintahkan kepada gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK melakukan uji emisi gas buang kendaraan yang dimiliki.

Keputusan itu, dituangkan Mendagri dalam suratnya Nomor :660/168/SJ pada 3 Januari 2014 yang ditujukan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia dinyatakan bahwa setiap proses perpanjangan STNK wajib disertai surat keterangan lolos uji emisi.

Lebih jauh Isnaeni menjelaskan, terbitnya surat tersebut sehubungan dengan hasil penelitian dan evaluasi Kementerian LH mengenai telah terjadinya penurunan kualitas udara sejumlah kota besar di Indonesia.

Dari hasil penelitian itu, sekitar 90 persen kontribusi pencemaran udara bahkan sudah melebihi ambang batas diakibatkan sektor transportasi, khususnya emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Turun Langsung, Dorong Perubahan Nyata Pengelolaan Sampah di TPS3

Menyadari masalah lingkungan dan bisa membahayakan kesehatan manusia ini, pemerintah melalui Mendagri menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati, walikota untuk mewajibkan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang memperpanjang STNK harus terlebih dahulu lolos uji emisi.

Lebih jauh ia mengemukakan, mengutip Pasal 210 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Uji emisi dilakukan unit kerja Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang dikoordinasi oleh aparat kepolisian setempat dan melibatkan aparat pemerintahan daerah.

Isnaeni berpendapat, menyikapi surat Mendagri yang mendesak hal tersebut, Pemko Banjarmasin disarankan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel. Karena, kewenangan perpanjangan STNK bukanlah menjadi kewenangan dari Pemko Banjarmasin.

Isnaeni mengatakan, selama ini uji emisi hanya diterapkan pada kendaraan bermotor atau transportasi angkutan umum dan angkutan barang. (nid/K-7)

Iklan
Iklan