Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bawa Sabu dan Ekstasi, Holim Rayakan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi

×

Bawa Sabu dan Ekstasi, Holim Rayakan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0044 scaled

BANJARMASIN, KP – Akibat serbuk setan dan pil laknat, Holim (32) harus melewatkan pergantian tahun dibalik jeruji besi. Warga Jalan Pekapuran Raya Gang Mufakat Rt.25 Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur ini di tertangkap tangan dalam dugaan bisnis narkoba.

Baca Koran


Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di depan Hotel Roditha, Kelurahan Kelayan, Banjarmasin Tengah, Rabu (15/12) sekitar pukul 18.30 WITA.


Bukti pelaku Holim terlibat dalam peredaran narkoba, lantaran petugas berhasil menyita 82 butir ekstasi warna kuning dengan Logo Kuda Ferrari, 9 Paket sabu-sabu seberat 52,90 Gram, 1 lembar plastik bening, uang tunai Rp1,3 juta, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok plastik
warna ungu, 1 buah sendok terbuat dari
sedotan plastik dan 1 unit sepeda motor.


Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartika, membenarkan telah mengamankan pelaku Holim setelah mendapatkan informasi, bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika.


“Mendapati hal tersebut petugas melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Suryo, Kamis (23/12).

Dikatakan Kasat, pada saat pelaku diamankan didapati barang bukti 3 butir pil diduga ekstasi.

“Berdasarkan pengakuannya, ia masih ada menyimpan ekstasi di dalam rumahnya,” ujarnya.
Bermodalkan keterangannya Holim, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi barang bukti berupa 79 butir pil diduga ekstasi warna kuning dengan logo kuda Ferrari dan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 52,90 gram.


“Barang bukti sabu dan pil diduga ekstasi tersebut ditemukan didalam kamar Pelaku Holim,” tambahnya.


Dalam hal ini jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.(Yul/KPO-1)

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari
Iklan
Iklan