Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jemput Suami di Sel Tahanan
Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

×

Jemput Suami di Sel Tahanan<br>Jaksa Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini
5

Pasangan ini sempat terpisah satu bulan lebih karena Muslim harus ditahan pihak berwajib atas kasus hukum yang dijalaninya

BANJARMASIN, KP – Hamdiah, warga Jalan Kuripan Banjarmasin Timur, tak kuasa menahan tangis ketika menjemput suaminya setelah yang dikeluarkan dari sel tahanan Kejari Banjarmasin, Kamis (23/12/2021).

Baca Koran

Bahkan dengan mata berkaca-kaca, Muslim mantan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini juga langsung memeluk sang isteri, Hamidah.

Pasangan ini sempat terpisah satu bulan lebih karena Muslim harus ditahan pihak berwajib atas kasus hukum yang dijalaninya.

Dimana Muslim sebelumnya diamankan Anggota Polsek Banjarmasin Timur setelah dilaporkan istrinya sendiri atas dugaan KDRT di rumahnya, Senin (1/11/2021).

Namun, ia kembali dapat “menghirup udara segar” setelah Kejari Banjarmasin menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan atas perkara KDRT tersebut didasari semangat keadilan restoratif.

Hal ini dapat dilakukan setelah adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang tak lain merupakan pasangan suami-isteri dan telah membina rumah tangga sejak 30 tahun lalu dan dikaruniai tiga orang anak.

Surat Penetapan Penghentian Penuntutan tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Denny Wicaksono bersama Kasi Intel, Budi Muklish dan jaksa yang menangani perkara kepada Muslim.

Terbitnya surat tersebut pun tentu telah didahului restu dan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Muslim berprofesi juru parkir dan buruh lepas di Pasar Kuripan ini mengaku menyesali perbuatannya.

Ia mengaku khilaf dan gelap mata saat emosi membanting pintu rumah hingga menyebabkan pelipis isterinya itu terluka.

“Terimakasih Pak Jaksa dan Kepolisian. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini, saya mengaku salah dan sangat menyesal,” ucap Muslim.

Baca Juga :  Curi 50 Gram Emas, Seorang Wanita Ditangkap Warga di Pasar Murakata Barabai

Sedangkan sang isteri, Hamidah yang sehari-hari berdagang makanan di Jalan Veteran Banjarmasin mengaku sudah memafkan perbuatan suaminya tersebut.

“Sudah dimaafkan,” tambah Hamidah.

Sementara Kajari Banjarmasin, Tjakra Suyana Eka melalui Kasi Pidum, Denny Wicaksono mengatakan, upaya Kejari Banjarmasin untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan prinsip keadilan restoratif dilakukan karena sejumlah kriteria sesuai Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah terpenuhi.

Pertama, karena tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana.

Kedua, ancaman pidana yang dikenakan yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak mencapai 5 tahun.

Ketiga, telah ada perdamaian secara sukarela yang dicapai dari hasil mediasi yang difasilitasi oleh Kejari Banjarmasin dan sebelumnya juga oleh Kepolisian.

“Sehingga menurut kami, keharmonisan rumah tangga masih bisa dibina kembali. Tapi catatannya, jika terulang maka penuntutan langsung bisa kita lanjutkan lagi,” kata Denny.

Kepada masyarakat khususnya terkait risiko kasus KDRT, Denny mengingatkan agar tidak dengan cepat gelap mata dalam menghadapi persoalan-persoalan termasuk di rumah tangga. (*/K-2)

Iklan
Iklan