Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Digugat Gegara Tak Dipertemukan dengan Appraisal, Dinas PUPR : Ada Kode Etik

×

Digugat Gegara Tak Dipertemukan dengan Appraisal, Dinas PUPR : Ada Kode Etik

Sebarkan artikel ini
IMG 20211223 WA0061 1 scaled
Belum Selesai - Progres Jembatan HKSN yang saat ini masih dalam proses pembangunan (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Warga pemilik tiga lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan Jembatan HKSN, secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Kalimantan Post

Gugatan itu dilakukan terkait keberatannya akan tindakan pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, yang telah menempuh upaya konsinyasi.

Upaya itu sendiri dilakukan pemko, lantaran pihak pemilik lahan bangunan, tidak menyetujui harga yang ditawarkan oleh tim appraisal.

Belakangan, pemilik lahan dan bangunan, juga diberikan Surat Peringatan (SP) 1 oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, pada Senin (20/12) lalu.

Isinya, meminta warga untuk bisa menertibkan sendiri bangunan yang masih berdiri.

Di sisi lain, seperti diketahui. Warga tidak menyetujui harga yang ditawarkan, lantaran terlampau murah. Jauh dari harga pasaran.

Lantas, apa tanggapan pihak PUPR Kota Banjarmasin terkait hal itu? Khususnya terkait janji bakal mempertemukan warga kepada tim appraisal.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Rini Subantari, mengaku tidak bisa menghadirkan tim appraisal selain di forum resmi.

“Tim appraisal tidak bisa berhadir. Karena alasan kode etik. Di luar dari pengadilan, tidak bisa bertemu,” ungkapnya, Jumat (24/12) petang

Rini pun membantah bahwa pihaknya tidak pernah mengupayakan agar tim appraisal mau bertemu dengan warga.

“Bukan tidak mau, kami sudah berusaha berkali-kali. Tapi kalau memang pihak yahg bersangkutan tidak bisa, ya kami tidak bisa memaksa,” tambahnya.

Di sisi lain, ketika disinggung perihal pemberian SP 1, Rini menjelaskan bahwa hal itu akan terus berjalan sesuai prosedur.

“Lebih jelasnya, bisa langsung tanyakan ke Satpol PP,” sarannya.

Terpisah, Sekretaris di Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Dani Matera menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan sesuai dengan prosedur.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI ke-80: YNS Center Adakan Gebyar Kemerdekaan dengan Ragam Lomba 17an

“Sebelum melakukan konsinyasi, warga sudah diberikan waktu oleh PUPR untuk melayangkan gugatan. Tapi, warga tidak melayangkan gugatannya,” ucapnya.

“Kalau sudah dilakukan konsinyasi, kami melakukan sesuai dengan SOP-nya. Sekarang SP1. Berdasarkan konsinyasi pengadilan, kami akan melakukan penertiban,” tambahnya.

Disamping itu, Dani menekankan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas dengan menyesuaikan SOP. Yakni sampai pemberian SP3. Setelah SP3, mau tidak mau dengan berat hati pihaknya akan mengosongkan lahan tersebut..

“Kami berharap, warga bisa memahami kondisi dan aturan hukum hingga mekanisme pembebasan lahan karena konsinyasi sudah sering terjadi,” pungkasnya. (Zak/KPO-1)

Iklan
Iklan