Banjarmasin, KP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menunda sidang perdana gugatan praperadilan terkait pemasangan garis polisi (police line) di Underpass Km 101 Tapin.
Mestinya, sidang bisa digelar pada Senin (3/1), agenda semula pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon yaitu Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Asosiasi Jasa Angkutan Batubara dan Tongkang Tapin terhadap Polda Kalsel, tapi batal dilakukan.
Namun, karena masalah kelengkapan administrasi kedua belah pihak, proses persidangan ditunda hingga 17 Januari 2022.
“Jadi Senin Tanggal 17 kita baca permohonan praperadilan.
Selasa jawaban termohon, Rabu pembuktian dan saksi pemohon, Kamis tambahan bukti surat dan saksi termohon, Jumat kesimpulan dan Senin Tanggal 24 putusan,” jelas Hakim PN Banjarmasin, Agus Putu Wiranata.
Ia, memerintahkan para pemohon yakni asosiasi hauling dan tongkang untuk melengkapi surat kuasa karena ada tiga orang yang tidak berhadir.
Sementara, untuk termohon yakni dari Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta melengkapi surat tugas dari Kapolda.
Boyamin Saiman, selaku perwakilan pemohon menyepakati keputusan majelis hakim.
“Kita patuh, kita hormati,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada wartawan.
Lantaran ditunda, Boyamin memastikan pihaknya bakal lebih bersiap.
Advokat pun akan dihadirkan untuk melancarkan proses persidangan gugatan praperadilan pada pertengahan Januari 2022 mendatang.
Di sisi lain, Boyamin sejatinya berharap pihak Polda Kalsel bisa membuka garis polisi tanpa adanya gugatan praperadilan .
Ia mengingatkan ada prinsip restorative justice yang bisa dikedepankan oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap, tanpa harus ada praperadilan ini, pihak Polda bijaksana, terhadap bagaimana kami, baik usaha hauling mau pun tongkang, bisa tetap melakukan usahanya,” kata dia.
Boyamin menegaskan dirinya ingin bantu menyelesaikan kasus ini, karena ada ribuan pekerja yang bergantung dari jalur pengiriman batubara di Underpass Km 101 Tapin.
Utamanya para sopir tambang dan pekerja tongkang yang sudah sebulan lebih menganggur akibat underpass diberi garis polisi.
“Dengan penutupan ini, maka sedikit banyak akan berimbas pada pasokan sumber energi ke PLTU yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Terakhir, dalam kasus ini, Boyamin mengatakan bahwa pihaknya ingin membantu Presiden Jokowi untuk mengamankan investasi.
“Apapun investasinya, tidak boleh ada yang menghambat.
Kata Pak Jokowi kan begitu. Dalam praperadilan ini, kita patuh amanat itu,” ujarnya.
“Kami mohon sekali lagi kepada seluruh stakeholder, termasuk Polda agar mencari solusi.
Solusinya bagaimana ya silakan dipikirkan beliau-beliau.
Kami yang penting bisa nyicil utang, bisa makan, bisa hidupin anak istri,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i menanggapi gugatan tersebut mengatakan, mempersilahkan jika ada pihak yang merasa tidak puas atas upaya hukum yang dilakukan. (K-2)