Banjarmasin, KP – Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Riduwan Djamaluddin perintahkan agar portal hauling (jalan tambang) di Jalan A Yani Km 101 Kabupaten Tapin dibuka.
Hal tersebut merupakan penyelesaian sengketa antara PT Antang Gunung Meratus (AGM) dan PT Tapin Coal Terminal (TCT) yang bergulir di pengadilan serta menyebabkan terhentinya sopir hauling dan tongkang batubara tidak beroperasi, sehingga menimbulkan aksi demontrasi.
Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK mengatakan, telah menerima tembusan surat dari Dirjen Mineral dan Batubara Nomor T-53/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Januari 2022.
“Surat Dirjen Mineral dan Batubara itu kepada Direktur PT Tapin Coal Terminal (TCT) di Jalan A Yani km 101 Tapin,” kata Supian HK kepada wartawan, Kamis (6/1/2022), di Banjarmasin.
Untuk itu, pihak-pihak terkait segera mematuhi perintah Dirjen Mineral dan Batubara agar tidak menimbulkan masalah.
Supian HK mengungkapkan, surat Dirjen Mineral dan Batubara itu menyatakan bahwa pembukaan portal guna kelancaran pasokkan batu bara buat pemenuhan kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pulau Jawa.
“Surat Ditjen Mineral dan Batubara itu juga merupakan tindaklanjut pertemuan dengan manajemen TCT dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) di DPRD Kalsel, 4 Januari 2022 lalu,” tambah politisi Partai Golkar.
Lebih lanjut diungkapkan, dengan adanya surat Dirjen Mineral dan Batubara itu tidak ada istilah siapa yang kalah, apakah TCT atau AGM. Tapi semua itu untuk kepentingan yang lebih besar atau nasional.
Surat Ditjen Mineral dan Batubara itu tembusan antara lain Kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia serta Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel. (lyn/KPO-1)















