Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diharapkan agar terus berusaha meningkatkan pelayanan. Hal ini diingatkan karena masih banyak pelayanan publik yang masih dikeluhkan masyarakat
Menurut anggota komisi I Deddy Sophian SE kepada {KP} Senin (10/1/2022) ia mengemukakan, umumnya keluhan masyarakat banyak muncul terkait infrastruktur, pelayanan kesehatan khususnya pada rumah sakit dan pendidikan.
Bidang infrastruktur misalnya ujarnya , keluhan terkait kondisi jalan lingkungan yang belum diperbaiki, meski sudah diusulkan dalam hasil kegiatan reses anggota dewan serta melalui Musrenbang, minimnya saluran air atau drainase serta permasalahan penanganan sampah dan banjir.
“Keluhan-keluhan itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemko Banjarmasin dalam kerangka meningkatkan pelayanan publik,” kata anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini.
Hal senada juga dikemukakan Abdum Muis. Anggota dewan yang juga duduk di komisi ini menyoroti soal pelayanan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masalahnya, karena prosedur pembuatan SIM dinilai terlalu berbelit, belum lagi adanya dugaan masih sulitnya dihilangkan praktek percaloan.
Menurutnya, informasi diterima dari masyarakat tidak sedikit warga yang mengikuti ujian dan mengajukan permohonan pembuatan SIM terpaksa harus berkali-kali mengikuti tes ujian praktek lantaran dinyatakan tidak lulus.
Terakhir katanya, keluhan dikemukakan masyarakat dipindahkannya layanan pembuatan SIM yang semula dilaksanakan di Kantor Pelayanan SIM Polresta Banjarmasin ke kantor baru di Jalan Ahmad Yani KM 21, Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Baik Deddy Sophian Abdul Muis mengemukakan, saat ini tuntutan pelayanan publik yang mudah, cepat dan inovatif harus terus diupayakan sejalan dengan terwujudnya program percepatan reformasi di bidang birokrasi.
Ditandaskan Deddy Sophian , jika hal itu mampu diwujudkan tentunya masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik akan merasa puas dan tidak merasa terbebani.
Ia mengatakan, hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU No : 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyebutkan, pelayanan prima dan berkualitas adalah pelayanan yang diberikan secara cepat, mudah, pasti, murah serta akuntabel.















