Banjarmasin, KP – Pemprov Kalsel menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, dengan menggabungkan dalam satu aplikasi terpadu.
“Aplikasi yang sudah diterapkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan digabungkan jadi satu, sehingga mudah diakses melalui smart phone,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada wartawan, usai paripurna dewan, Rabu (12/1), di Banjarmasin.
Hal tersebut terkait dengan disetujuinya Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBU) pada paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Roy Rizali Anwar mengakui, digitalisasi kini menjadi prioritas agar bisa memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Jadi mulai dari absensi, penilaian kinerja, antrian rumah sakit secara online, administrasi kelengkapan pembayaran BPJS dan lainnya, sehingga pegawai dan masyarakat mudah mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Diakui, kemudahan dan percepatan pelayanan ini menjadi tantang bagi Pemprov, sehingga semua SKPD yang memberikan pelayanan harus menyediakan aplikasi digital yang mudah diakses masyarakat.
Lebih lanjut diungkapkan, birokrasi dengan pendekatan sistem elektronik, akan meningkatkan reputasi pemerintah dan kemudahan pelayanan, khususnya
membangun kepemerintahan yang baik dan profesional.
“Apalagi sistem elektronik diterapkan diberbagai aktivitas kehidupan. bahkan, sektor swasta banyak yang lebih dulu dalam memanfaatkan sistem elektronik ini, karena sistem ini melahirkan kerja yang cepat dan akurat,” ujar Roy Rizali Anwar.
Selain itu, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat saat ini, pemerintah daerah dituntut untuk lebih meningkatkan transparansi dalam setiap aktifitas pelayanan publik.
“Pemerintahan yang baik yang mampu melayani kepentingan publik, harus dibangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik suatu daerah sehingga mampu melayani masyarakat melalui fasilitas teknologi komunikasi dan informatika,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Raperda SPBE, Hj Rachmah Norlias mengakui, penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemprov Kalsel tidak hanya mengatur penerapan SPBE, namun lebih kepada penguatan dan kerahasiaan informasi.
“Juga mengatur bagaimana menjaga dan memberikan informasi yang akurat termasuk pelayanan publik,” kata Rachmah Norlias.
Dimana, Perda ini menguatkan Diskominfo dengan sistem keamanan terintegrasi menjadi lebih baik, namun perlu memperhatikan SDM, tata kelola dan teknologi berkesinambungan dan tepat guna.
“Jangan sampai teknologi yang membebani keuangan daerah,” tambah politisi Partai Amanat Nasional. (PAN). (lyn/KPO-1)