Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pansus Matangkan Revisi Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran
Soal Zonasi Masih Jadi Perdebatan

×

Pansus Matangkan Revisi Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran<br>Soal Zonasi Masih Jadi Perdebatan

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Hari Kartono 1
Hari Kartono

Banjarmasin,KP – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terus menggenjot pembahasan untuk mematangkan Raperda atas revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan Bahaya Kebakaran.

Dalam pertemuan terakhir, materi yang dibahas soal ketentuan zonasi atau wilayah kerja Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) milik swasta saat meluncur ke tempat terjadinya musibah kebakaran yang masih belum diputuskan dan menjadi perdebatan di Pansus

Kalimantan Post

Ketentuan soal zonasi atau wilayah per kecamatan ini dipandang mendesak diatur agar tidak semua unit BPK meluncur ke tempat terjadinya musibah kebakaran.

” Terkecuali jika musibah kebakaran itu memang sangat membutuhkan bantuan dari BPK di luar zonasi wilayah lain,” ujar Ketua Pansus Revisi Perda Nomor : 13 tahun 2008 Hari Kartono.

Kepada {KP} Kamis (13/1/2022) Hari Kartono mengemukakan, pengaturan soal zonasi selain untuk menghindari banyaknya unit BPK meluncur ke lokasi musibah kebakaran sehingga bisa menimbulkan kemacetan, tapi juga demi menjaga keselamatan.

Ia mengakui, memang ada berbagai usulan terkait zonasi kerja unit BPK, salah satunya masih dipakainya sistem aturan zonasi lama.

“Kalau pada Perda sebelumnya aturan zonasinya ada dua yaitu zona A dan zona B. Dua zonasi itu batasannya adalah sungai Martapura yang membelah Kota Banjarmasin,” ujarnya.

Usulan lain adalah diatur per jarak, di mana BPK di lima kecamatan di Kota Banjarmasin dalam memadamkan api saat terjadinya musibah kebakaran sesuai jarak terdekat.

Selain itu lanjutnya, diusulkannya harus ada ciri khusus setiap unit BPK per zonasi seperti ada stiker, bendera atau warna mobil tidak sama,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara Wakil Ketua Pansus HM Muhammad Faisal Hariyadi menambahkan, dalam aturan zonasi kerja pemadam kebakaran di kota ini adalah tetap memakai aturan sebelumnya.

Baca Juga :  Ramadan Aman Jadi Fokus, Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengamanan Malam Hari

“Yaitu dibatasi sungai Martapura. Tapi sebelum aturan itu disepakati kita rundingkan dulu dengan Pemko termasuk koordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan,” tuturnya.

Sementara terlepas soal zonasi , Faisal Hariyadi yang juga Ketua Balakar Kota Banjarmasin ini hal utama diingatkan kepada seluruh anggota damkar dan seluruh unit BPK mengutamakan keselamatan ketika memberikan bantuan pada setiap terjadinya musibah kebakaran.

” Terutama ketika meluncur ke Tempat Kejadian Musibah (TKM). Hal ini diingatkan bukan hanya untuk keselamatan anggota BPK, tapi juga keselamatan bagi pengguna jalan lainnya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan,” katanya.

Diakui selaku Ketua Balakar , pihaknya sudah sering kali mengingatkan hal itu, namun saat kejadian musibah kebakaran masalah ini tampaknya belum dijadikan perhatian sebagian unit BPK.

Faisal Hariyadi menyatakan rasa salutnya karena jiwa sosial petugas BPK sangat tinggi untuk membantu masyarakat dalam memadamkan api setiap terjadinya musim kebakaran.

“Namun mereka juga harus bisa menjaga keselamatan diri mereka dan pengguna jalan lain dengan tidak memacu mobil BPK dengan kecepatan tinggi saat menuju lokasi tempat kejadian musibah kebakaran,” tutupnya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan