Amuntai, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menerkma sertifikat tanah sebanyal 18 buah yang merupakan aset dan lahan dan bangunan.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) HSU kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU H Husairi Abdi, belum lama tadi ruang kerjanya.
Kepala BPN HSU, Sofia Rachman menyebutkan ada sebanyak 18 sertifikat aset milik Pemda baik berupa lahan kantor/gedung yang diserahkan pihaknya kepada pemerintah daerah.
Rahman menjelasakan penyerahan sertifikat ini adalah tahap yang pertama selanjutnya akan diserahkan tahap kedua.
” Alhamdulillah hari ini tahap pertama kita serahkan kepada pemerintah daerah sebanyak 18 sertifikat”, katanya.
Untuk tahap kedua nanti ada sekitar 30 sertifikat akan kita serahkan yang rencananya di akhir Desember bisa selesai karena itu kewajiban kami untuk melegalisasi asat-aset pemerintah daerah.
Sofia Rachman menyebutkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab HSU, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi dapat legalitas seluruhnya.
Kepala BPN mengatakan meski cukup mudah tetapi terkadang ada beberapa kendala yang sering dihadapi pihaknya, seperti soal surat-menyurat kuasa dan lainnya sehingga prosesnya agak sedikit terlambat.
Menurutnya, bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus di sertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Seperti halnya untuk program sertifikat massal di tahun 2021 ini, sudah 5 ribu lebih telah di prioritaskan bagi masyarakat kabupaten HSU.
Sementara itu, Husairi mengaku bersyukur sembari mengapresiasi atas upaya BKN HSU terkait legalitas aset-aset milik Pemerintah Daerah.
” Terimakasih kepada BPN atas pemberian sertifikat aset-aset daerah ini”, ungkapnya. (nov/K-6)