Kedua korban yang terluka berat, dibawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan
KANDANGAN, KP – Duel berdarah dua lawan dua terjadi di Muara Banta, Kelurahan Kandangan Kota RT 2, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (19/1) petang kemarin.
Peristiwa pada pukul 18.00 WITA itu, mengakibatkan ayah dan anak terluka cukup parah, oleh dua tersangka yang juga merupakan ayah dan anak.
Awalnya, terjadi perkelahian yang melibatkan dua pemuda yakni Rama (22) melawan Fajrin (25).
Setelah terlibat perkelahian, korban Rama tergeletak karena terluka tusuk benda tajam. Sementara Syahrul (40) yang merupakan ayah dari korban Rama, berada di belakang tersangka Fajrin untuk berupaya melerai.
Tak berselang lama, tersangka Ali (48) yang merupakan ayah dari tersangka Fajrin datang sambil membawa parang.
Ali langsung menyerang Syahrul dengan parang dan mengenai kedua belah kaki korban.
Saat itu, seorang saksi berinisial AR (28) berinisiatif ke rumah keluarga dari kedua korban untuk melaporkan kejadian tersebut.
Kemudian saksi dan seorang keluarga korban bergegas mendatangi tempat kejadian dan langsung memberikan pertolongan.
Kedua korban yang terluka berat, selanjutnya dibawa ke RSUD Brigjend H Hasan Basry Kandangan untuk dilakukan tindakan medis.
Seorang keluarga korban tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSS.
Tak berselang lama, tersangka Fajrin berhasil diamankan polisi di Desa Bariang, Kecamatan Kandangan sekitar pukul 22.30 Wita.
“Anggota Polres HSS terdiri Sat Intelkam dan Polsek Kandangan, dipimpin Kasat Reskrim dan Kapolsek Kandangan Kota, mengamankan tersangka yang juga mengalami luka-luka,” ungkap Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasi Humas Iptu Purwadi, Kamis (20/1).
Ia menjelaskan, tersangka Fajrin kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ceria Kandangan, lalu dirujuk ke RSUD Brigjend H Hasan Baseri untuk dilakukan tindakan medis, karena mengalami luka tusuk di belakang pinggang.
Setelah berkoordinasi dengan dokter piket IGD, tersangka Fajrin dinyatakan bisa dilakukan rawat jalan. Sehingga Fajrin dibawa ke Mapolres HSS guna Proses lebih lanjut.
Sedangkan tersangka Ali, tambahnya, masih dalam proses pengejaran polisi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua lembar baju kaos dengan bercak darah, sebilah senjata tajam penikam penusuk jenis raja tumpang dengan ukuran besi sekitar 18,5×2,5 sentimeter.
Kasus ini, tambah Purwadi, masih dalam penyelidikan pihak Satreskrim Polres HSS. Mengenai motif perkelahian itu, juga masih didalami tim penyidik Satreskrim Polres HSS. (tor/K-4)