Banjarbaru,KP- Dalam giat cipta kondisi yang rutin di gelar Satpol PP Kota Banjarbaru mendapati D’Legend melakukan pelanggaran dengan buka diluar jam operasional yang di ijinkan oleh pemerintah Kota Banjarbaru.
Kasatpol PP Kota Banjarbaru Marhain Rahman melalui Kabid Tibum dan Tranmas Rudi menjelaskan saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekirltar pukul 01.15 Wita, terpantau pemilik usaha berkemas akan menutup sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku. Namun saat pemeriksaan ulang rupanya pelaku usaha diam-diam kembali membuka kegiatan dilokasi tersebut.
“Kami temukan dua pitcher miras yang menurut pengakuan pengelola dibawa oleh pelanggan. Dan alat musik Disk Jockey (DJ)” jelasnya.
Selanjutnya Opsdal kemudian memberikan teguran dan tindakan tegas serta memberikan Surat Panggilan (SP) kepada pemilik atau pengelola THM D’Legend untuk datang ke Kantor Satpol PP Banjarbaru sebagai proses lanjutan pemeriksaan.
“Penindakan pelanggaran Perda tersebut ditujukan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif, maupun terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Banjarbaru,”ujarnya.
Giat itu, untuk menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Banjarbaru Ml Aditya Mufti Ariffin terkait beberapa THM di Jalan Trikora. Seperti Emma Karaoke, D’Legend, Booze, 8 One Billiard & Cafe, juga Royal 98 di Jalan Aneka Tambang.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menegaskan akan mencabut izin Kafe yang melakukan Pelanggaran.
“Sedang dicek surat peringatan sudah ke berapa, kalau ternyata benar dan diperintahkan izinnya dicabut,” tegas Aditya. (Dev/K-3)














