Banjarmasin, KP – Belasan pengelola parkir di Kota Banjarmasin mendapatkan “surat cinta” dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Surat cinta itu adalah surat tunggakan yang ditujukan pada masing-masing pengelola parkir yang masih menunggak kewajiban retribusi bulanannya kepada UPTD Parkir.
Kepala UPTD Parkir, Abimanyu mengatakan, hingga sekarang sedikitnya ada 11 pengelola parkir yang tersebar di lima kecamatan telah mendapatkan surat cinta tersebut.
“Mereka kita datangi langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat teguran sekaligus pemberitahuan agar segera melunasi retribusi parkir yang ditunggak,” ungkapnya.
Dipaparkannya, retribusi parkir paling kecil yang wajib disetorkan ke pihaknya senilai Rp150 ribu, yang paling besar sekitar Rp3 Juta per bulannya. Tergantung tipe lokasi dan luas area parkir.
“Jika dihitung-hitung seluruh tunggakan retribusi parkir yang tertunggak ini senilai Rp 15 juta,” tambahnya
Kendati demikian, ia menekankan, bahwa pihaknya bukan mempersoalkan berapa besaran tunggakan retribusi yang belum terbayarkan. Namun yang ditekankan adalah sisi tanggung jawabnya dalam memenuhi kewajiban.
Selain itu, ia menjelaskan kewajiban pelunasan tunggakan tersebut juga menjadi syarat utama bagi pengelola untuk memperpanjang izin parkir yang dikeluarkan oleh UPTD Parkir.
“Untuk perpanjangan izin itu mereka wajib melunasi tunggakan retribusi parkir sampai dengan desember 2021,” ujarnya.
“Alhamdulillah, pengelola parkir yang kita surati ini memberikan respon yang baik, dari kemarin mereka sudah berdatangan untuk melunasinya,” tambahnya lagi.
Lantas, apakah ada sanksi bagi pengelola yang menunggak pembayaran retribusi parkir?
Saat ditanya hal tersebut, Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai aturan tersendiri untuk hal tersebut.
“Jika mereka tidak menghiraukan surat tunggakan yang kita serahkan. Maka akan kita beri surat peringatan. Kalau masih tidak juga, maka akan kita cabut izin parkirnya. Otomatis di sana tidak boleh lagi ada pungutan parkir,” imbuhnya.
Lalu, apa penyebab pengelola parkir sampai menunggak?
Terkait hal itu, Abimanyu menuturkan bahwa pihaknya menerima berbagai macam alasan. Seperti area parkir rumah makan atau warung yang dijaga juru parkir masih tutup.
“Ada juga yang beralasan masih di luar kota, sehingga tidak bisa membayar tunggakannya ke kantor,” ungkapnya.
Disamping itu, ia membeberkan bahwa wilayah yang sampai saat ini paling banyak ditemukan parkir liar ada di kawasan Banjarmasin Utara. Khususnya Kayutangi.
“Karena disana banyak area parkir yang masih belum berizin seperti kafe-kafe dan warung yang buka sampai malam. Dan disana ada petugas parkirnya yang masih belum terdaftar di tempat kita,” ujarnya.
Pasalnya, ditegaskan Abimanyu, bahwa petugas atau juru parkir yang resmi dan memiliki izin dari Dishub Kota Banjarmasin memakai rompi berwarna oranye bertuliskan Juru Parkir Tahun 2021.
“Karena untuk tahun 2022 ini masih belum kita tentukan pakai warna apa. Yang jelas, selain memakai rompi oranye, mereka mempunyai atribut ID Card (kartu tanda pengenal) sebagai juru parkir, topi khusus dan peluit,” paparnya.
“Kemudian, untuk petugas parkir yang terjaring operasi rutin, akan kita berikan pembinaan dan atribut resmi juru parkir. Dengan catatan, mereka mau terdaftar di tempat kita,” tuntasnya. (Kin/KPO-1)