Banjarbaru, KP – Komisi II DPR RI Kunker ke Kalsel untuk bertemu dengan Pemprov (pemerintah provinsi) terkait guna penyusunan rancangan UU Provinsi Kalsel, Kaltim dan Kalbar, Rabu (26/1) di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.
Adapun perwakilan Pemerintah Provinsi yang berhadir di pertemuan itu adalah Gubernur Kaltim Isran Noor, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan Asisten Setdaprov Kalbar Melinda. Hadir pula perwakilan Forkopimda Kalsel dan DPRD Kalsel.
Komisi II DPR RI dipimpin Ketua Komisi Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wakil Ketua Komisi Saan Mustofa serta anggota Panja RUU Provinsi Komisi II DPR RI.
Agenda pertemuan digelar dalam rangka menerima masukan dan mendengar aspirasi daerah berkait penyusunan tiga RUU Provinsi yaitu Provinsi Kalsel, Kaltim dan Kalbar yang sedang dirancang anggota dewan RI.
Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar dalam sambutan mewakili Gubernur Sahbirin Noor mengatakan Pemprov Kalsel mendukung pembentukan UU Provinsi guna menjadi pedoman perencanaan pembangunan daerah sekaligus memetakan dan memaksimalkan peran serta potensi Kalsel di berbagai bidang.
“Bagi Kalsel, RUU Provinsi ini juga merupakan bagian penting perjalanan sejarah sebagai provinsi tertua di Kalimantan,” kata Gubernur Kalsel.
Pemprov Kalsel memandang RUU Provinsi penting sebagai landasan pembangunan yang terintegrasi demi mencapai kesejahteraan rakyat. “Ada beberapa aspek yang penting kita bahas, salah satunya kesiapan Kalsel sebagai daerah penyangga IKN di Kaltim,” ungkap Gubernur Kalsel secara tertulis.
Roy Rizali dalam pertemuan itu juga menyinggung soal posisi strategis Kalsel walaupun gagal terpilih sebagai IKN baru.
Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan kelebihan dan potensi SDA Kaltim sebagai IKN. Diantaranya, beberapa indikator kesejahteraan sosial Kaltim telah melebihi tingkat nasional. Misalnya IPM (indeks Pembangunan Manusia), tingkat kemiskinan, income per kapita dan gini ratio, dan rata rata umur hidup penduduk yang panjang.
Saan Mustopa mewakili Komisi II DPR RI mengatakan pembentukan UU Provinsi di tiga daerah Kalimantan itu dilakukan karena saat ini dasar hukum Provinsi Kalsel, Kalbar dan Kaltim masih mengacu pada UU yang lama.
Menurut Saan, dari pertemuan ini akan menjadi bahan dan masukan guna pertemuan selanjutnya di tingkat Panja DPR RI. “Semua masukan dan aspirasi daerah kita catat guna pembahasan selanjutnya,” kata Saan.
Dengan pertemuan tersebut juga diharapkan karakteristik dan isu lokal dapat diakomodir lebih intens di tingkat Panja guna penyempurnaan RUU Provinsi terkait. menurut Saan, dari pertemuan ini akan menjadi bahan dan masukan guna pertemuan selanjutnya di tingkat Panja DPR RI. “Semua masukan dan aspirasi daerah kita catat guna pembahasan selanjutnya,” kata Saan.
Dengan pertemuan tersebut juga diharapkan karakteristik dan isu lokal dapat diakomodir lebih intens di tingkat Panja guna penyempurnaan RUU Provinsi terkait.
Untuk diketahui DPR saat ini menggodok tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan. (adpim/K-2)