Banjarmasin, KP – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK terus menyosialisasikan kepada masyarakat pekerja tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Seperti halnya BPJAMSOSTEK Banjarmasin yang kembali menyosialisasikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang kali ini menyasar kepada masyarakat pekerja di sektor informal, yaitu nelayan.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para nelayan tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Sosialisasi sendiri dilakukan di beberapa desa, seperti Desa Takisung dan Desa Penjaratan, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut yang digelar sejak hari Senin (24/01/2022) hingga hari Rabu (26/01/2022) kemarin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tanah Laut, Tatep Fuadi Mukmin dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Banjarmasin, Tito Hartono, para nelayan, perwakilan pemerintah desa dan koordinator masyarakat nelayan.
“Resiko dalam bekerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, tidak terkecuali.Termasuk kepada nelayan yang juga merupakan masyarakat pekerja,” ucap Tito.
Tito menambahkan, jika profesi nelayan juga memiliki tingkat resiko pekerjaan cukup tinggi, dan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar memberikan rasa aman dalam bekerja kepada nelayan itu sendiri serta kepada keluarganya.
“Minimal 2 Program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran bulanan sebesar Rp16.800 dan bisa juga ditambahkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan besaran iuran menyesuaikan,” jelasnya.
Manfaat yang diperoleh para nelayan yaitu perlindungan saat bekerja, jika resiko terjadi. Para nelayan yang terdaftar dan dilindungi program BPJAMSOSTEK ditanggung sampai sembuh tanpa batas (unlimited) jika terjadi kecelakaan kerja.
Sedangkan jika musibah menimpa yang menyebabkan kematian saat bekerja, maka ahli waris nelayan (anak) mendapat beasiswa untuk 2 anak hingga jenjang S1.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai perlindungan dan peningkatan kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup tenaga kerja dengan 4 program yaitu, Jaminan Kecakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. (opq/K-1)