Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin melalui panitia khusus (Pansus) akahirnya merampungkan Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih melalui pembahasan panjang dan berlangsung alot.
“Pembahasan perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) sudah difinalisasi dan tinggal menunggu diparipurnakan,” kata Faisal Hariyadi.
Kepada KP, Jumat (28/1/2022), Faisal Hariyadi selaku Ketua Pansus produk hukum itu menjelaskan, finalisasi perubahan badan hukum PDAM ini menyusul setelah pihak Pemko Banjarmasin menyetujui sejumlah pasal peralihan.
Seperti, pengaturan terkait Karyawan, Komisaris, hingga jajaran direksi.
Ia menjelaskan, terkait pengaturan pasal peralihan, disepakati bahwa seluruh karyawan, komisaris dan direksi PDAM sesuai masa kerja.
“Jadi, tidak serta-merta berubah jika Raperda ini ditetapkan jadi Perda,” tambah Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin.
Sedangkan keterlibatan DPRD di seleksi direksi PDAM, Faisal menyebut, jika Raperda ini sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka dewan tidak lagi terlibat.
Ketentuan itu sejalan dengan peraturan pemerintah, dimana pengurus partai politik maupun anggota partai, dilarang terlibat, baik sebagai direksi maupun sebagai tim seleksi.
“Calon direksi hanya menyampaikan visi dan misi ke DPRD. Selebihnya, kewenangan tim seleksi yang menentukan,” katanya.
Ia juga menjelaskan seiring perubahan status badan hukum, maka perusahaan air bersih itu tidak lagi statusnya sebagai PD PDAM, melainkan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dengan nama PT Air Minum Bandarmasih.
Harus Lebih Profesional
Sementara Bambang Yanto Permono mengharapkan, setelah berubah menjadi Perseroda perusahan layanan air bersih ini harus lebih profesional lagi dan mampu menghadapi setiap tantangan dalam rangka memberikan jaminan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, perubahan badan hukum PDAM Bandarmasih dibuat dalam rangka menindaklanjuti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ditandaskan, sesuai tujuannya perubahan badan hukum PDAM menjadi Perseroda adalah untuk memberikan peningkatan penyediaan dan pelayanan kebutuhan air bersih kepada masyarakat.
“Selain itu tak kalah pentingnya setelah menjadi Perseroda. perusahaan yang melayani kebutuhan utama manusia ini diharapkan mampu mengembangkan usahanya lebih profesional lagi,” tutup Bambang Yanto. (nid/K-7)