Oleh : Bambang M Pemadi
Statistisi BPS Kalimantan Tengah
Pencabutan izin perusahaan tambang dan kehutanan di awal tahun ini diperkirakan akan mengakibatkan PHK besar-besaran. Pada Agustus 2021 terdapat 1,4 juta orang yang bekerja di sektor Pertambangan dan Penggalian . Sedangkan di sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebanyak 37,1 juta orang. Bila diasumsikan lima persen saja karyawan yang kehilangan pekerjaan di kedua sektor ini, maka jumlahnya mencapai 1,92 juta orang.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah akhirnya mencabut izin 2.078 usaha pertambangan mineral dan batu bara. Tak hanya itu, sebanyak 192 izin di sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektar juga turut dicabut. Di sektor kehutanan, jumlahnya kemungkinan bertambah, karena saat ini sebanyak 106 izin usaha konsesi kawasan hutan sedang dievaluasi.
Pemerintah beralasan, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut tidak berkomitmen menjalankan izin yang telah diberikan. Seperti tidak memiliki rencana kerja, tidak produktif, bahkan ada yang izinnya dialihkan ke pihak lain. Parahnya, beberapa perusahaan diantaranya telah mendapatkan izin tersebut puluhan tahun yang lalu.
Kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo patut diapresiasi, sebab bila ini dibiarkan berlarut akan berdampak kurang baik bagi iklim investasi di tanah air. Tak tertutup kemungkinan saat ini banyak investor yang lebih serius ingin berinvestasi di bidang pertambangan dan kehutanan, tapi urung dilakukan karena kawasan potensial telah dikuasai pihak lain.
Dengan adanya pola pengelolaan sedemikian rupa, dipastikan potensi investasi dan penerimaan negara terkait pemberian izin hanya akan menghasilkan bilangan imajiner . Artinya, ribuan izin yang diberikan tidak memberikan nilai tambah bagi pembangunan Indonesia. Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) ‘tersandera’ akibat ulah pemegang izin yang tidak konsisten menjalankan amanah yang diberikan.
Alih-alih memberikan konstribusi kepada negara, sejumlah perusahaan bahkan sering bersitegang dengan masyarakat lokal. Masyarakat kecil yang mengklaim adalah pemilik lahan secara turun temurun sering kalah berargumen di tingkat perkara perdata.
Adanya bukti perizinan penguasaan lahan membuat pihak perusahaan selalu berada di atas angin saat berperkara. Meskipun akhirnya diketahui, ternyata beberapa perusahaan hanya gigih mengurus izin, tanpa memiliki rencana kerja yang jelas terkait lahan tersebut. Tak salah, bila pemerintah akhirnya mengamputasi perizinan yang pernah diberikan.
Kehadiran perusahaan pertambangan yang tidak memberikan kontribusi memunculkan respons negatif kepala daerah. Diantaranya, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran. Beberapa waktu lalu Ia meminta agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral(ESDM) menghentikan penerbitan izin perusahaan pertambangan di wilayahnya. Keinginan Sugianto Sabran bak gayung bersambut dengan turunnya kebijakan pemerintah tentang pencabutan izin usaha pertambangan. Selain tidak dikelola dengan baik, perusahaan pertambangan tidak memberikan nilai signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah(PAD) untuk pembangunan Kalimantan Tengah. Dalam perspektif lain, aktifitas perusahaan tambang juga dituding merusak lingkungan.
Organisasi nirlaba Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional mencatat, sepanjang 2020 terdapat 45 konflik tambang yang dipicu berbagai kasus, diantaranya pencemaran lingkungan, perampasan lahan dan kriminalisasi warga penolak tambang. Data tersebut merupakan bentuk afirmasi bahwa pengelolaan tambang masih menyimpan masalah dan perlu diperbaiki.
Sebelumnya, pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pengelolaan minerba kepada pemerintah daerah. Sejak diundangkannya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang UU Minerba yang baru, kewenangan pengelolaan minerba berada di tangan pemerintah pusat. Disebutkan, meski perizinannya dikelola pusat, daerah penghasil SDA tetap akan mendapatkan manfaat.
Terlepas persoalan tata kelola, pencabutan izin usaha tentu akan menambah panjang daftar penduduk yang kehilangan pekerjaan. Pengangguran adalah masalah serius yang tengah dihadapi sejumlah negara berkembang, termasuk Indonesia. Upaya penciptaan lapangan kerja untuk menekan angka kemiskinan bukan persoalan sederhana. Salah satu penyebabnya adalah belum idealnya rasio antara jumlah pengangguran dan lapangan pekerjaan yang tersedia .
Pada Agustus 2021, BPS mencatat jumlah pengangguran di Indonesia sebanyak 9,10 juta orang. Jumlah ini menurun sebesar 6,49 persen dibanding jumlah pengangguran Agustus 2020 sebanyak 9,77 juta orang. Jumlah tersebut mempengaruhi tingkat pengangguran terbuka (TPK) menjadi sebesar 6,49 persen. Komposisi TPK pada Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 0,58 persen dibanding Agustus 2020 yang mencapai 7,07 persen. BPS mendefinisikan TPK merupakan persentasi jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja .
Jumlah angkatan kerja Indonesia pada Agustus 2021 mencapai 140,15 juta orang, naik 1,93 juta orang dibanding Agustus 2020. Jumlah penduduk usia kerja yang telah bekerja pada Agustus 2021 sebesar 131,05 juta orang. Jumlah itu naik 2,60 juta orang dibanding tahun sebelumnya.
Potensi penyerapan tenaga kerja di sektor pertambangan, kehutanan dan perkebunan cukup tinggi dan cenderung meningkat setiap tahunnya. Ini dapat dijadikan solusi bagi pemerintah untuk mengatasi pertumbuhan angkatan kerja dan pengangguran selama ini.
Pencabutan izin adalah hak prerogatif pemerintah sebagai pembuat regulasi. Pemerintah tidak pernah menutup diri saat entitas bisnis menyampaikan niat baiknya untuk ikut mengelola sumber daya alam. Tapi syarat dan ketentuan tentu saja berlaku. Ketika kewenangan yang diberikan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah akan menganulir keputusannya.













