Banjarmasin, KP – Masifnya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia (secara umum) akhirnya direspon oleh pemerintah pusat dengan mengeluarkan kebijakan untuk menjawab keresahan para orang tua siswa.
Satu diantaranya adalah dalam bentuk membatasi jumlah siswa yang boleh mengikuti proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Yakni hanya berjumlah 50% dari kapasitas kelas.
Seperti yang dijalankan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Pemko mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dalam SE yang diterbitkan Disdik pada Jumat (4/2) kemarin, tertuang jelas bahwa seluruh jenjang pendidikan yang berada dibawah koordinasi Disdik Banjarmasin wajib menjalankan kebijakan pembatasan PTM tersebut sedari Senin (7/2) besok.
Tidak hanya itu, durasi jam pelajaran yang dijalankan dalam PTM terbatas itu pun juga dibatasi, yaitu hanya 6 jam pelajaran saja per harinya dengan penyesuaian berdasarkan jenjang dan tingkat/kelas siswa.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Selain itu juga ada, Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Tujuannya tidak lain adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Banjarmasin, Dimana berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes), tercatat sudah ada 496 kasus aktif, per Jumat 4 Februari 2022 kemarin.
Alhasil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin pun menerbitkan SE Nomor : 800/666-Sekr/Dipendik/2022 Perihal Pelaksanaan PTM terbatas 50 persen tahun ajaran 2021/2022.
Selain poin pertama yang disampaikan di atas, juga ada beberapa poin lainnya.
Yakni, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Lalu, penekanan pelaksanaan protokol kesehatan selama PTM terbatas juga harus semakin ditingkatkan dengan pendekatan 5M.
Selanjutnya, pihak satuan pendidikan agar mengimbau peserta didik membawa bekal dari rumah, tidak saling meminjamkan alat tulis, dan segera melaporkan kepada guru apabila merasa sakit.
Terakhir, pengawas sekolah agar dapat melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM di satuan pendidikan binaannya. Terutama pada aspek pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebelumnya. Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menjelaskan bahwa Disdik Kota Banjarmasin, sudah siap menjalankan perubahan kebijakan pembatasan PTM itu.
Menurut Ibnu, pengurangan kapasitas anak didik atau siswa yang mengikuti PTM, bukanlah hal yang baru. Melainkan juga pernah diterapkan sebelumnya.
“Yang terkonfirmasi positif, itu diliburkan. Dan yang sehat, tetap bisa mengikuti PTM,” ucapnya saat ditemui awak media usai pelantikan 12 Pejabat Eselon II di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (4/2) petang kemarin.
Bahkan menurut orang nomor satu di jajaran Pemko Banjarmasin itu, tidak hanya aktivitas di sekolah, penerapan 50 persen kapasitas, hal itu juga berlaku di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Kita kembali ke aturan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, dan sesuai dengan Inmendagri. Kita ikuti, sehingga kita tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat,” tekannya.
“Seperti yang dikatakan kemenkes, anggap saja gelombang ketiga ini atau ancaman omicron jangan terlalu di dramatisir. Tapi ini sesuatu yang harus kita hadapi bersama-sama,” tutupnya. (Kin/KPO-1)