Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Membantah Mencuri Pasword

×

Terdakwa Membantah Mencuri Pasword

Sebarkan artikel ini
6 bantah 3klm
BERI KESAKSIAN – Kepala Unit Bank BUMN Cempaka ketika memberikan kesaksian pada idang lanjutan dengan terdakwa ARINI Lisiani Chalid. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Siti Rafeah Kepala Unit Bank BRI Cempaka mengakui kalau terdakwa Arini Listiani Chalid (30), mantan Customer Service (CS) pada Unit BRI Cempaka dianggap mencuri pasword, sehngga dapat mencairkan tabungan yang diblokir.

Tetapi keterangan Siti Rafeah yang dihadapan sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pana Korupsi Banjarmasin, Senin (14/2) dibantah terdakwa, yang menyebut kalau dirinya tidak peranh mencuri pasword yangdimaksud.

Baca Koran

Walaupun dibantah terdawa Arini, tetapi terdakwa ternyata dapat membobol tabungan yang diblokir, maupun pinjaman yang dicairkan kepada delapan nasabah bank BUMN tersebut.

Saksi Rafeah juga mengakui, yang melaporkan pada atasan terhadap perbuatan terdakwa sehingga persoalan sampai ke rnah hukum.

Sementara saksi lainnya Mulyadi yang mengaku sebagai Asisten Manager Pengawasan pada bank BUMN tersebut menyebutkan, memang setelah duilakukan penelitian memang terdapat penyimpangan dalam hal pemberian kredit dengan jaminan tabungan di unit tersebut.

Baik Rafeah maupun Mulyadi mengakui kalau pasword tersebut hanya kepala unit yang mengetahui. Sedangkan CS sendiri tidak tahu, pencurian pasword tersebut dilakukan terdakwa dengan mengintip ketika kepala unit bekerja di kamarnya, karena menurut Rafeah memang terdakwa sering datang ke ruang kerjanya terkait pekerjaan.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.

Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 m lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP

Baca Juga :  Beli Sayur, Rumah Terbakar di Palangka Raya

Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4))

Iklan
Iklan