11 tahun melakukan pembayaran dan dinyatakan lunas, tidak mendapatkan sertifikat
Martapura, KP – Gugatan perdata soal sertifikat Apartemen Condotel The Grand Banua di Jalan Ahmad Yani KM 1,8 Kelurahan Malintang Baru, Kecamatan Gambut, akhirnya dikabulkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (17/2)
Majelis Hakim diketuai Masye Kumaunang, memerintahkan agar sertifikat hak atas rumah susun segera diserahkan kepada penggugat.
Angga D Saputra yang merupakan kuasa hukum salah satu pembeli apartemen The Grand Banua kepada awak media menjelaskan, gugatan ini dilakukan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Pihaknya mewakili klien melapor tiga tergugat, yakni PT Banua Anugerah Sejahtera yang merupakan pengembang unit apartemen Condotel The Grand Banua atau dikenal dengan nama Aston. Tergugat kedua Bank CIMB Niaga dan tergugat ketiga Cris Bebi sebagai penerima Cessie dari Bank CIMB Niaga
”Gugatan ini karena penggugat selama 11 tahun melakukan pembayaran dan dinyatakan lunas, sampai dengan hari ini tidak mendapatkan sertifikat atas kepemilikan Condotel seperti awal perjanjian,” ungkapnya.
Setelah diselidiki, sertifikat ini ternyata dijaminkan PT Banua Anugerah Sejahtera kepada Bank CIMB Niaga. Jadi peralihan atas sertifikat tersebut diduga perbuatan melawan hukum. Lalu pihak bank yang menerima jaminan sertifikat, mestinya harus teliti dan tergugat tiga yang menerima cassie, namun tidak menyerahkan sertifikat kepada pemiliknya, juga perbuatan melawan hukum.
”Oleh sebab itu, kami mengajukan gugatan dan kita sama sama mendengar ternyata hari ini gugatan kam dikabulkan, walau tidak seluruhnya, dan kami masih menunggu salinan resminya isinya seperti apa,” katanya.
Angga yang juga penasehat hukum perkumpulan pemilik Condotel, juga sedang mengajukan upaya hukum pidana di Polda Kalsel dan informasi yang didapat, dua direktur terdahulu sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan sertifikat.
Kuasa hukum PT Banua Anugerah Sejahtera Zainal Abidin usai sidang mengatakan akan pikir pikir dulu, apakah banding atau tidak.
”Kami diberi waktu 14 hari dan akan konsultasi dulu dengan klien kami,” pungkasnya. (wan/K-4)