Usaha laundry yang tersebar di Kota Banjarmasin disinyalir tidak mengantongi izin surat keterangan tempat usaha (SKTU).
BANJARMASIN, KP – Usaha laundry atau jasa pencucian pakaian di Kota Banjarmasin hampir ada dimana-mana. Sayangnya bisnis jasa ini belum banyak mengantongi Izin Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
“Jasa laundry hampir ada di mana-mana, namun usaha ini belum banyak mengantongi Izin SKTU,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni.
Kepada KP, Senin (21/2/2022), Ia mengungkapkan, hal itu diketahui ketika Komisi III menggelar rapat kerja dengar pendapat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin.
Rapat digelar, terkait antisipasi dan penanganan pembuangan limbah cair dari usaha laundry.
Dijelaskan, setiap usaha laundry sesuai prosedur minimal harus dilengkapi SKTU, sedangkan untuk HO atau Izin Gangguan belum ada regulasi yang mengaturnya.
Diterangkan, Izin SKTU yang diterbitkan melalui DPMPTSP, selain dalam rangka melindungi konsumen dan dan untuk peningkatan PAD, tapi juga untuk mengantisipasi pembuangan limbah.
Masalahnya, jika limbah cair dari usaha laundry itu dibuang sembarangan, maka bisa berdampak terhadap tercemarnya lingkungan.
“Menyikapi masalah ini tentunya menuntut Pemko mengambil langkah dan regulasi untuk mengantisipasi usaha yang berdampak pada lingkungan ini,” katanya.
Sebelumnya Isnaeni mengatakan, menyikapi ancaman pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair oleh maraknya bisnis usaha laundry tersebut, Pemko tidak boleh tinggal diam.
Dikatakan, terhadap laundry untuk skala hotel atau rumah sakit umumnya sudah memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri atau berlangganan IPAL.
“Namun khusus untuk skala rumahan, seperti usaha laundry, mereka belum mengelola limbahnya dengan baik. Termasuk berlangganan IPAL,” katanya.
Berdasarkan pengamatan, hampir seluruh usaha laundry skala rumahan, buangan limbahnya masuk dalam saluran selokan tanpa ada pengolahan.
Lebih jauh dijelaskan, terkait pembuangan limbah cair ini sebenarnya Pemko sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.
Perda itu diterbitkan untuk mengantisipasi pembuangan limbah cair apalagi yang bisa mengancam pencemaran lingkungan maka perlu pengendalian dan pengawasan.
“Persoalannya sekarang, sampai sejauh mana sosialisasi dan pelaksanaan Perda ini di lapangan,” katanya.
Dalam perangkat hukum itu ditentukan, bahwa setiap orang atau badan yang memiliki bangunan di Kota Banjarmasin diwajibkan untuk mengelola air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran umum, seperti drainase ataupun sungai.
Seperti halnya limbah cair rumah tinggal, non rumah tinggal, hotel, losmen, restoran dan rumah makan, atau bangunan lainnya. Apalagi jika bangunan itu dijadikan tempat usaha yang berdampak terhadap pencemaran.
Ketentuan ini juga berlaku, terhadap pemberian Izin Prinsip, Izin Pemanfaatan Ruang (IPB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan atau sejenisnya lainnya harus mencantumkan syarat utilitas lingkungan bangunan berupa rencana instalasi air limbah domestik, bagi setiap orang atau badan yang mengajukan permohonan sebagai salah satu persyaratan yang wajib harus dipenuhi.
Sebaliknya jika persyaratan itu tidak dipenuhi, maka Izin Penggunaan Bangunan (IPB) dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB), serta perizinan operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang terkait operasional bangunan itu tidak dapat diterbitkan.
Dalam Perda ini, Pemko Banjarmasin melalui Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD-PAL) yang sekarang namanya berubah menjadi Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD) juga diwajibkan menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat atau pemilik bangunan berupa penyedotan air limbah domestik. (nid/K-7)















