Di tengah ancaman masih mewabahnya Covid-19 dan dikabarkan warga terpapar mengalami peningkatan penerapan prokes harus semakin ditingkatkan dan lebih diperketat.
BANJARMASIN, KP – Mengantisipasi dan menanggulangi penularan virus Covid-19 Pemko Banjarmasin menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Terkait kebijakan itu Pemko Banjarmasin diminta memastikan seluruh tempat pelayanan publik dan tempat- tempat keramaian umum lainnya mematuhi penerapan prokes.
” Tidak hanya pada pusat perbelanjaan, tempat hiburan. atau cafe, fasilitas publik lainnya tapi juga termasuk pasar tradisional ,” kata Hari Kartono.
Kepada {KP} Kamis (24/2/2022) menilai, khusus pasar tradisional penerapan prokes dinilai masih belum berjalan baik.
Padahal tandasnya, di tengah ancaman masih mewabahnya Covid-19 dan dikabarkan warga terpapar mengalami peningkatan penerapan prokes harus semakin ditingkatkan dan lebih diperketat.
” Minimal dalam setiap beraktivitas menggunakan masker,” ujar anggota dewan Fraksi Partai Gerindra ini.
Anggota komisi diantranya membidangi masalah kesehatan dan pendidikan ini juga menghimbau, agar Pemko Banjarmasin melalui petugas yang diturunkan secara rutin memberikan himbauan kepada pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.
Sementra untuk pedagang dan pembeli katanya, sebelum ke pasar harus lebih dahulu memastikan kesehatannya sebelum berjualan atau berbelanja ke pasar.
” Kalau tubuh kita kurang sehat jangan dulu pergi ke pasar untuk berjualan atau berbelanja. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan Kota Banjarmasin kembali harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Penerapan PPKM level 3 atas dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 11 tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa dan Bali setelah Kota Banjarmasin kembali mengalami lonjakan kasus Covid-19.
Adapun peraturan diterapkan selama PPKM dalam dua pekan kedepan diantaranya di satuan pendidikan pembelajaran tatap muka dilaksanakan terbatas atau bisa dilakukan jarak jauh.Sementra kegiatan non esensial dibatasi maksimal hanya 50 persen dengan prokes ketat.
Selain tempat menyediakan kebutuhan sehari- hari dari pasar tradisional hingga tempat hiburan termasuk cafe hingga modern masih diperbolehkan beroperasi, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen dengan menerapkan prokes secara ketat. (nid/K-3).














