Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan dan pemantapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022, Rabu (2/3/2022) pagi di Pendopo Bupati HSS.
Rakor dipimpin Bupati HSS Achmad Fikry, didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Noor. Rapat juga dihadiri Perwakilan Forkopimda HSS, dan pejabat lingkup Pemkab HSS.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, rapat tersebut semangatnya ingin menyukseskan Pilkades serentak, dan meminimalisir persoalan di lapangan.
Dijelaskannya, perkembangan Covid-19 di HSS juga akan menjadi pertimbangan keberlangsungan pelaksanaan Pilkades serentak ke depan. “Kalau nanti agak berat, akan saya pertimbangkan selaku Ketua Satgas Covid-19 HSS, apakah lanjut atau ditunda,” tegasnya.
Bupati Fikry berharap, calon yang ingin mendaftar dalam Pilkades telah ikut vaksinasi Covid-19 lengkap. Sebab ujarnya, seorang Kades akan menjadi teladan di lingkungan dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HSS Susilo Adianto menjelaskan, 69 Kades sudah habis masa baktinya. Lalu, sebanyak 60 Kades lain akan habis masa jabatan pada 4 April 2022. Sementara 15 Kades sisanya, masih belum berakhir dan akan berakhir pada 2023 sampai 2026.
“Jumlah TPS yang terdata sampai saat ini sebanyak 322 TPS,” sebutnya.
Susilo menerangkan, panitia untuk Pilkades sudah dibentuk baik panitia kabupaten, kecamatan maupun desa. Desa sudah melaksanakan tahapan berkaitan dengan pendataan DPS, DPtB, selanjutnya akan ditetapkan menjadi DPT.
Pendaftaran calon dimulai 28 Maret selama sembilan hari masa kerja, jika pendaftar yang memenuhi syarat kurang dari dua orang, maka diperpanjang selama 20 hari berikutnya.
Pilkades dilaksanakan Kamis 2 juni 2022 dan pleno di TPS. Tahapan seterusnya penetapan Kades yang hasilnya disampaikan oleh panitia kepada BPD, selanjutnya BPD melaporkan ke Bupati HSS melalui Camat. Panitia Kabupaten, kecamatan dan desa diberi kewenangan untuk nantinya, jika ada gugatan dan keberatan selain hal pidana akan difasilitasi secara berjenjang. (tor/K-6)