Banjarmasin, KP – Fachrurazi, mantan mantri pada Unit BRI Cempaka mengakui lima nasabah yang diprakarsainya, adalah kerabat dekat dari terdakwa Arini Listiani Chalid mantan CS di Unit BRI Cempaka Banjarmasin, yang kelimanya memperoleh kredit cash collateral yakni kredit dengan jaminan tabungan nasabah.
Karena merupakan kerabat dari terdakwa menurut JPU Adi Suparna, makanya buku tabungan tersebut ada di tangan terdakwa selaku CS (customer service) pada unit BRI Cempaka.
“Adanya tabungan di tangan terdakwa maka ia akan mudah mencairkan dananya yang digunakan untuk bermain judi online,’’ ujar Adi kepada awak media usai sidang
Saksi Fachrurazi juga merasa heran, uang jaminan yang merupakan tabungan nasabah tersebut juga ludes, sementara menurut ketentuan dana tabungan tersebut harus diblokir, yang dapat dicairkan nasabah adalah pinjamannya saja.
“Bagaimana Arini bisa mencairkan dana nasabah tersebut ini yang saya tidak mengerti, sebab untuk membuka blokiran tersebut di komputer paswordnya ada pada Kepala Unit,’’ ujar saksi.
Berdasarkan bukti yang disodorkan JPU dipersidangan, pencairan dana kredit maupun tabungan tersebut tidak ada tanda tangan nasabah yang bersangkutan.
Kesaksian ini disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (7/3), dengan menghadirkan saksi orang dalam.
Sementara saksi lainnya yakni Iwan Lutfi dan Renaldi juga mantan Mantri di Unit BRI Cempaka tersebut juga tidak mengerti kenapa tabungan nasabah bisa ludes.
Iwan menyebutkan kredit dengan jaminan tabungan ini sebetulnya adal;ah kredit yang aman, karena nilai tabungan nasabah diblokir dan tidak bisa dicairkan nasabah kecuali hanya pinjamannya saja.
Seperti diketahui, dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna dihadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang ditempatnya bekerja di gunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online.
Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp1 m lebih tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp894 juta lebih setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita.
Perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal berlapis, pertama dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP,. Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP
Lebih subsidair pasal 8 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP dan lebih lebih subsidair pasal 9 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP. (hid/K-4)