Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Monitoring Penetapan Satu Harga Minyak Goreng

×

Pemko Diminta Monitoring Penetapan Satu Harga Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 Klm Bambang Yanto Permono
H Bambang Yanto Permono

Kebijakan itu diambil seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.

BANJARMASIN, KP – Keluhan warga terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran masih terus berlangsung.

Kalimantan Post

Mengatasi kelangkaan dan melonjaknya kebutuhan rumah tangga itu pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan satu harga meski harus mengeluarkan pemberian subsidi.

Oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang berlaku sejak 1 Februari 2022, lalu.

Kebijakan itu diambil seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.

DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg), sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.

Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.

Kepada {KP} Rabu (9/3/2022) Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Bambang Yanto Permono mengapresiasi dikeluarkannya kebijakan dalam mengatasi melonjaknya harga jual minyak goreng tersebut.

Namun demikian, ia meminta agar Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melakukan monitoring di seluruh pasar maupun pusat perbelanjaan.

“ Monitoring harus dilaksanakan agar harga minyak goreng di pasaran tetap terkendali, sesuai edaran pemerintah,” ujarnya Bambang, Yanto Permono.

Selain soal harga Bambang juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) bekerja sama dengan institusi penegak hukum melakukan control dan pengawasan kepada pedagang atau distributor yang menimbun minyak goreng yang mengakibatkan kelangkaan di pasaran.

” Ini juga harus dilakukan, agar tidak ada pedagang atau pengusaha yang mengambil keuntungan besar di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran saat ini,” katanya.

Baca Juga :  Aksi Boikot di Banjarmasin, Seruan Moral untuk Kemanusiaan Palestina

Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel ini memastikan, komisi II DPRD Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan terkait kebijakan satu harga minyak goreng tersebut.

Bambang memaklumi, jika sebagian pedagang khususnya di pasar tradisional masih belum bisa menerapkan harga sesuai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Masalahnya menurut penilaiannya, karena pedagang sebelumnya membelinya sudah harga tinggi, sehingga tidak bisa menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah. (nid/K-3)

Iklan
Iklan