Oleh : Astinana Yuliarti
Pemerhati Politik
Pada 16 April 2019 atau bertepatan 1 hari sebelum pemilihan umum presiden periode 2020-2024 disidang tahunan MPR RI, Presiden Jokowi mengumumkan dihadapan para pejabat negara bahwa Ibu Kota Negara baru akan dipindahkan dari DKI Jakarta ke Kalimantan. Selang beberapa bulan kemudian tepatnya 16 Agustus 2019 kembali menyampaikan secara spesifik lokasi Ibu Kota Negara baru adalah Kalimantan Timur, tepatnya diwilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang luasnya mencapai 180.965 hektar. Dalam pidato kenegaraan tersebut Presiden juga menyampaikan visi Bersama untuk ibukota negara yaitu menjadikan Ibu kota negara sebagai representasi kemajuan bangsa dengan menjadi katalis peningkatan peradaban manusia Indonesia yang mana nantinya akan terimplementasi dalam beberapa misi yaitu : (1) Mencerminkan Identitas bangsa; (2) Menjamin Keberlanjutan Sosial, ekonomi dan Lingkungan; dan (3) mewujudkan kota yang cerdas, modern dan berstandar Internasional (Smart Metropolis) sehingga akan mewujudkan IKN sebagai representasi kemajuan bangsa yang unggul.
Sebenarnya Isu pemindahan ibukota negara bukanlah hal yang baru, bahkan sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, juga diikuti masa pemerintahan berikutnya. Presiden Soekarno adalah orang yang pertama menggagas pemindahan Ibukota pada 1957 ke Palangka Raya saat meresmikan kota tersebut menjadi ibukota Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian di tahun 1997 Presiden pengganti beliau yaitu Soeharto juga mengeluarkan kepres no. 1 tahun 1997 tentang kordinasi pengembangan Kawasan jonggol sebagai kota mandiri dimaksudkan untuk pusat pemerintahan. Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa dengan sebutan SBY juga menyodorkan skenario pemindahan ibukota negara di tahun 2013 antara tetap mempertahankan Jakarta sebagai ibukota negara namun merencanakan untuk melakukan pembangunan ataukan meindahkan pusat pemerintahan keluar dari kota Jakarta. Dari rentetan persitiwa tersebut maka jelaslah wacana pemindahan ibukota negara sebenarnya bukan sesuatu yang baru di pemerintahan ini.
Ada beberapa alasan pemindahan ibukota seperti : (1) 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa; (2) Kontribusi ekonomi per pulau terhadap PDB Nasional; (3) Krisis ketersediaan air di Pulau Jawa; (4) Konversi lahan terbesar terjadi di pulau Jawa; (5) Pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi terkonsentrasi penduduk terbesar di Jakarta dan Jabodetabekpunjur; dan (6) Meningkatnya beban Jakarta akibat daya lingkungan yang menurun dan kerugian ekonomi.
Alasan-alasan inilah yang kemudian dikaji oleh Bappenas. Selain dilakukan juga kajian terhadap lokasi/tempat yang strategis untuk bisa dijadikan ibukota yang baru. Adapun Kriteria pemindahan lokasi ibukota menurut Bappenas di tahun 2019 adalah sebagai berikut : 1. Lokasi strategis secara geografis berada di tengah-tengah wilayah Indonesia untuk merepresentasikan keadilan dan mendorong percepatan pengembangan wilayah KTI (Indonesia centris); 2. Tersedia lahan luas milik pemerintah/BUMN Perkebunan untuk mengurangi biaya investasi; 3. Lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, serta kebakaran hutan dan lahan gambut; 4. Tersedia sumber daya air yang cukup dan bebas pencemaran lingkungan; 5. Dekat dengan kota eksisting yang sudah berkembang untuk efisiensi investasi awal infrastruktur; 6. Potensi konflik sosial rendah dan memiliki budaya terbuka terhadap pendatang serta memiliki dampak negatif minimal terhadap komunitas lokal; 7. Memenuhi perimeter pertahanan dan keamanan, terutama : (a) To minimize vulnerability of State; (b)S afeguard its territorial; (c) Help to gain Regional and International Affairs; (d) Tidak dekat wilayah perbatasan negara.
Dari kriteria tersebut maka ada beberapa lokasi yang memenuhi syarat menjadi kandidat seperti Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sampai akhirnya diputuskan ibukota adalah di Penajam Paser utara Kalimantan Timur. Alasan ini awalnya masih bersifat politis sampai kemudian diputuskan bersifat Hukum dengan diterbitkannya Undang-Undang IKN.
Berdasarkan kajian-kajian yang dinilai strategis di atas, apakah memang kemudian penentuan lokasi IKN baru merupakan tempat representatif?, hal ini cukup mengejutkan karena banyak kajian tentang fakta bahwa di lokasi tersebut secara ekologis masih rawan Banjir, kemudian lahan yang diklaim konsensus milik negara ternyata ditemukan kajian penelitian bahwa di sana adalah lahan milik rakyat. Kemudian secara survey banyak respon masyarakat yang pada dasarnya menolak atau tidak setuju wilayahnya dijadikan tempat baru IKN. Namun sayangnya respon masyarakat ini seolah-olah ditutupi dan jelas sangat kontras dengan narasi-narasi media yang banyak berkembang bahwa masyarakat khususnya di Kaltim sangat mendukung, dan bahkan terkesan “merekayasa” legitimasi akademis para intelektual di Universitas ternama setempat untuk mendukungnya.
Masalah Timbul
Proyek IKN baru ini jelas-jelas telah menunjukkan banyak permasalahan. Baik secara ekologis/lingkungan yang terbukti di sana masih rawan banjir yang mana awal tahun 2021 dan 2022 terjadi banjir besar di Kabupaten Penajam Paser Utara lokasi titik sentral calon ibukota. Kemudian permasalahan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu pemindahan aparatur negara ke sana yang tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit, belum lagi permasalahan secara ekonomi yang jelas-jelas diumumkannya skema dana pembangunan IKN ini yang salah satunya melibatkan investasi pihak swasta dalam bentuk Utang luar negeri bagi negara yabg jelas dengan mekanisme riba, serta Penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang seharusnya difokuskan untuk memulihkan ekonomi Indonesia di tengah keterpurukan sejak dilanda pandemi Covid-19 tahun 2020.
Pemidahan IKN ini jelas keputusan yang tergesa-gesa, tidak berdasarkan kajian yang mendalam. Seperti kajian ekologi bahwa di sana sebenanrnya masih rawan banjir, kemudian ekonomi dana keseluruhan yang diperlukan sebenarnya adalah Rp1.400 triliun bukan sekedar hanya Rp466 triliun seperti yang diumumkan pemerintah dan ini belum termasuk pemidahan markas TNI yang jika ditotal lagi estimasi bisa sampai Rp2.200 triliun. Pertanyaannya dari mana dana ini diperoleh? Tidak ada lain jawabannya adalah melalui skema utang kemudian dari hutang RI yang semakin meningkat sampai Rp5.000 an triliun dan bunganya saja Rp1.000 an triliun yang masuk tenggat tahun ini. Jadi apakah tepat momentum pemindahan IKN ini dalam kondisi dan permasalahan yang sudah jelas begitu menumpuk?
Hal lainnya adalah efek domino yang muncul bagi Wilayah-wilayah di sekitarnya wilayah Kaltim sebagai daerah penyangga ibukota seperti Kalsel dan Kalteng yang telah bersiap menyambunya dengan suka cita. Di Kalsel untuk menyambut rencana pemindahan ini sudah menyiapkan dua proyek strategi nasional andalan Jokowi 2020-2024 yaitu percepatan pelaksanaan proyek Kawasan Industri di Jorong dan Bendungan di Kabupaten Tapin serta beberapa proyek pembangungan seperti food estate, pariwisata dan lain-lain.
Permasalahan di atas singkatnya menunjukkan pemindahan IKN ini jelas tergesa-gesa dan dipaksanakan dengan kajian yang sangat tidak mendalam dengan segala keterbatasan dan permasalahan. Jadi ada apa dan siapa yang diuntungkan dengan proyek IKN ini? Hal yang cukup menarik untuk dibahas salah satunya adalah lahan konsesi lokasi IKN ini dimiliki siapa dan untuk apa? Jika ditelisik ada sekitar 5.644 Ha dari keseluruhan yaitu 180.965 Ha ternyata milik pengusaha-pengusaha yang sangat dekat dengan lingkaran penguasa.
Dibalik Pindah IKN
Kawasan IKN nantinya akan dibagi menjadi 3 Ring dengan total luas 180.965 Ha. Ring 1 sebagai kawasan inti pusat pemerintahan. Ring 2 sebagai kawasan IKN (Ibu Kota) dan Ring 3 sebagai kawasan perluasan IKN. Di kawasan tersebut telah berdiri perusahaan-perusahaan konsesi yang berstatus izin usaha (legal) dari Negara. Kepala Bappenas pernah mengatakan bahwa lahan tersebut milik negara dan bisa diambil kapan saja. Pertanyaannya, Dapatkah begitu saja pemegang izin usaha rela untuk angkat kaki dengan percuma?
Ring 1 IKN misalnya status lahannya adalah IUPHK-HT yaitu Penggunaan lahan atas izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi, yang mana sekitar 6.000 Ha dikuasai oleh PT. IHM sebagai Kawasan pembangunan tahap 1 adalah miliki penguasa Sukanto Tanoto. Kemudian wilayah Ring 2 IKN statusnya adalah IUPHK-HT adalah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam yang mana fokus ke konsensi perkebunan di Kawasan IKN yang tersebar di Kecamatan Samboja, Muara Jawa dan Sepaku, yang mana Konsesnsi terbesar dimiliki oleh PT. IKU yang terhubung dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan. Kemudian juga ada nama Hashim Djojohadikusumo (Kakak dari Prabowo Subianto), Rheza Herwindo (anak dari Setya Novanto) serta Yusril Ihza Mahendra.
Melihat daftar nama tersebut maka muncul pertanyaan, mungkinkah lahan konsensi itu akan diambil alih oleh negara tanpa adanya konpensasi bagi mereka? Secara teori izin penggunaan lahan jika telah selesai kontraknya akan Kembali kepada negara, tetapi tidak pernah ada ceritanya lahan tersebut diambil begitu saja pasti ada konpensasi atau ganti rugi, yang tentu saja potensi penerima proyek manfaat atas proyek IKN yaitu penguasa dan lingkaran penguasa seperti yang telah disebutkan.
Kemudian kesimpulannya ada siapa di balik pemindahan IKN ini? Inilah yang disebut dengan Oligarki, yaitu dikuasainya sistem ini oleh para penguasa atau kongkalingkong mereka dengan penguasa mereka bersatu demi kepentingan matrealistis dan kekuasaan. Kondisi ini wajar terjadi dalam sistem sekuler kapitalis yang akan terus melahirkan kerakusan-kerakusan demi kepentingan pribadi dan golongan. Bukan demi kepentingan rakyat. Maka proyek pemindahan IKN ini semakin membuka mata kita bahwa disiniliah secara “telanjang” penampakan system oligarki yang mana bersatunya penguasa dengan pengusaha. Dimana nantinya akan masuk investasi asing yang bekerja sama dengan pemerintah sedangkan apa yang didapatkan masyarakat jawabannya adalah tidak ada kecuali menjadi korban atas kerakusan penguasa negeri ini. Bahwa Oligarki dan kapitalisasi adalah wajah asli demokrasi. Ini tampak pada UU Ciptakerja dan UU IKN ini “diputuskan” malam hari atau bisa dikatakan sebagai bentuk “mufakat jahat” dari pihak-pihak tertentu untuk kepentingan
mereka. Dan pengaruh jangka panjang ini jelas akan merugikan dan membahayakan kemaslahatan rakyat atau ummat.











