ada orang yang menyuruh saya untuk mengedarkan barang haram ini tanpa modal
BANJARMASIN, KP – Ingin dapat untung ternyata buntung. Hal itulah yang dirasakan terduga pengedar Narkoba bernama Saripudin alias Sarip (34).
Berawal dari coba-coba dan tergiur keuntungan besar, lelaki itu lantas mencoba mengedar sabu.
Namun usaha haramnya itu keburu terendus pihak kepolisian.
Sejumlah anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, kemudian menggerebek rumahnya di Jalan Alalak Selatan RT 03 RW 01 Banjarmasin Utara, Senin (14/3) lalu.
Benar saja, barang bukti berupa sabu siap edar ditemukan di dalam kamar yang disimpannya dalam dompet.
“Dengan temuan barang haram itu, Sarip saat itu hanya pasrah dan tak berkutik lagi ketika diamankan,” kata Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiarrto, melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (16/3).
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 17 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,63 gram, dompet warna merah hati dan sendok plastik.
“Untuk mengembangkan kasus ini tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara,” katanya.
Untuk tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009.
“Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba, anggota pun langsung melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut,” ungkap Ipda Sudirno.
Dari pengakuan tersangka Sarip, melakukan ini ingin coba-coba saja, karena tergoda dengan orang berjualan sabu yang dapat keuntungan lebih besar.
“Memang saya sempat berhenti menggunakan sabu tersebut. Selanjutnya ada orang yang menyuruh saya untuk mengedarkan barang haram ini tanpa modal apapun, baru mencoba berbisnis sudah ditangkap lebih dulu,” tukasnya. (fik/K-4)