Banjarmasin, KP – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali menegaskan kepada seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Baiman ini untuk tidak membuka layanannya selama Bulan Ramadhan.
Bukan tanpa alasan, di Kota Banjarmasin sendiri memang sudah tertera peraturan daerah (perda) terkait operasional segala macam jenis THM. Khususnya di bulan suci Ramadhan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin, mengatakan penegasan tersebut menjadi warning atau peringatan bagi operasional THM ketika memasuki Bulan Ramadan yang sebentar lagi akan tiba.
Artinya, selama satu bulan penuh, seluruh jenis tempat hiburan wajib mematuhi ‘aturan main’ yang sudah ditetapkan oleh Pemko Banjarmasin dalam hari besar keagamaan agama islam tersebut.
Mantan Camat di Banjarmasin Timur itu menjelaskan, ketentuan yang jadi landasan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Ramadan Nomor 4 Tahun 2005.
Selain melarang operasional THM, aturan itu juga membatasi restoran, warung, rombong dan sejenisnya diwajibkan tutup pagi dan siang hari.
“Kita akan coba ingatkan lagi para pengusaha THM saat memasuki Ramadan,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media belum lama tadi.
Ia menekankan, seluruh personil aparat penegak perda yang dibawahinya ini akan terus melakukan pemantauan ke setiap lokasi yang operasionalnya dilarang selama Ramadan. Tujuannya untuk memastikan tidak asa THM yang membuka layanannya selama bulan Ramadhan.
Selain itu, penegasan itu juga berlaku pada pengelola rumah billiard, yang klasifikasinya di dalam Perda Ramadan itu masuk dalam kategori THM.
“Terkecuali untuk pembinaan para atlet. Jadi silahkan pihak pengelola berkoordinasi dengan instansi terkait agar mendapatkan rekomendasi,” jelasnya.
Karena itu, Muzaiyin menegaskan, jika ada ditemukan pengelola THM yang melanggar ketentuan, maka akan dilakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku
“Sanksinya sebagaimana yang diatur dalam Perda. Mulai dari teguran sampai penutupan usaha,” tuntasnya. (Kin/K-3)














